Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meluncurkan program uji KIR gratis berbasis online melalui aplikasi "Rem KIR" untuk seluruh pemilik kendaraan angkutan barang yang berdomisili di Kabupaten Bogor.
Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Selasa, mengungkapkan bahwa melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mendaftar uji KIR tanpa biaya setiap Senin-Jumat pada pukul 08-00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Dengan layanan uji KIR gratis ini, saya minta kepada masyarakat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan minimal enam bulan sekali," ungkap Dadang.
Baca juga: Dishub Kota Bogor sampaikan aturan uji emisi bersamaan uji KIR pada angkot
Ia menyebutkan layanan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelayakan kendaraan mereka.
Menurut Dadang, pelaksanaan uji KIR di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kiblat pengujian kendaraan tingkat Provinsi Jawa Barat juga nasional, khususnya pada pelayanan online dan drive thru uji KIR.
Sementara, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor Deni Setiawan menjelaskan, layanan uji KIR tersebut akan memeriksa secara menyeluruh kendaraan untuk memastikan semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi baik.
Baca juga: Dua angkot modern Bogor lolos uji KIR
Hal itu, kata dia, membantu pencegahan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
"Sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi di jalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya proses pengujian kendaraan tersebut akan meminimalisasi fatalitas terhadap kecelakaan di jalan,” ujar Deni.
Ia menerangkan, beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan uji KIR, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) domisili Kabupaten Bogor, KTP dan NIB bagi perusahaan, serta melampirkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
Dishub Kabupaten Bogor akan menerbitkan kartu uji atau smart card yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lolos uji KIR.
Baca juga: DLLAJ Bogor Maksimalkan Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor
“Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji kami akan terbitkan surat keterangan tidak lulus uji dan diharapkan secepatnya kendaraan tersebut diperbaiki untuk dilakukan uji ulang di gedung pengujian kendaraan bermotor,” tuturnya.
Menurut Deni, meskipun pendaftaran Uji KIR sudah dilakukan dengan sistem online, pihaknya juga masih membuka pendaftaran offline melalui loket Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terutama bagi mutasi kendaraan dan uji KIR berkala.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan, khususnya kendaraan angkutan orang dan barang untuk disiplin melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” kata Deni.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Selasa, mengungkapkan bahwa melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mendaftar uji KIR tanpa biaya setiap Senin-Jumat pada pukul 08-00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Dengan layanan uji KIR gratis ini, saya minta kepada masyarakat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan minimal enam bulan sekali," ungkap Dadang.
Baca juga: Dishub Kota Bogor sampaikan aturan uji emisi bersamaan uji KIR pada angkot
Ia menyebutkan layanan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelayakan kendaraan mereka.
Menurut Dadang, pelaksanaan uji KIR di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kiblat pengujian kendaraan tingkat Provinsi Jawa Barat juga nasional, khususnya pada pelayanan online dan drive thru uji KIR.
Sementara, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor Deni Setiawan menjelaskan, layanan uji KIR tersebut akan memeriksa secara menyeluruh kendaraan untuk memastikan semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi baik.
Baca juga: Dua angkot modern Bogor lolos uji KIR
Hal itu, kata dia, membantu pencegahan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
"Sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi di jalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya proses pengujian kendaraan tersebut akan meminimalisasi fatalitas terhadap kecelakaan di jalan,” ujar Deni.
Ia menerangkan, beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan uji KIR, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) domisili Kabupaten Bogor, KTP dan NIB bagi perusahaan, serta melampirkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
Dishub Kabupaten Bogor akan menerbitkan kartu uji atau smart card yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lolos uji KIR.
Baca juga: DLLAJ Bogor Maksimalkan Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor
“Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji kami akan terbitkan surat keterangan tidak lulus uji dan diharapkan secepatnya kendaraan tersebut diperbaiki untuk dilakukan uji ulang di gedung pengujian kendaraan bermotor,” tuturnya.
Menurut Deni, meskipun pendaftaran Uji KIR sudah dilakukan dengan sistem online, pihaknya juga masih membuka pendaftaran offline melalui loket Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terutama bagi mutasi kendaraan dan uji KIR berkala.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan, khususnya kendaraan angkutan orang dan barang untuk disiplin melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” kata Deni.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024