Bandung (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat, memeriksa dua megabintang Persib Bandung Michael Essien dan Carlton Cole untuk meminta penjelasan mengenai pengurusan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang belum mereka miliki.
"Pada pokoknya yang bersangkutan tidak mengetahui proses perizinan yang dilakukan oleh penjamin yaitu PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Maulia Purnamawati di Bandung, Selasa.
Essien dan Cole datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung sekitar pukul 08.30 WIB, namun tidak diketahui kapan kedua pemain tersebut rampung menjalani pemeriksaan dan meninggalkan kantor imigrasi.
Menurut Maulia, sampai saat ini PT PBB selaku penjamin belum mengajukan permohonan alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas ke kantor Imigrasi. Saat datang ke Indonesia dan bermain untuk Persib, pemain marquee tersebut hanya mengantongi kartu izin kunjungan.
"Jadi memang di dalam kehadirannya baru menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya dipakai adalah izin tinggal terbatas," kata dia.
Dasar dimainkannya mantan pemain Chelsea dan West Ham United itu saat melawan Arema FC pada laga pembuka Go-Jek Traveloka Liga 1, hanya mengantongi surat rekomendasi dari PT Liga Indonesia Baru.
"Essien dan Cole bermain saat melawan Arema didasarkan surat dari PT Liga Indonesia Baru No. 053/LIB/IV/2017 tanggal 15 April 2017 perihal status perizinan pemain asing Liga 1 2017 yang ditandatangani oleh Berliton Siahaan," kata dia.
Lanjut dia, menurut penjelasan PT PBB yang juga hadir mendampingi, pihak Persib sudah berusaha mengurus izin kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan agar Essien dan Cole dapat bermain di kompetisi liga Indonesia.
"Menurut PT PBB sudah mengajukan tapi belum keluar (surat dari Kemenaker)," kata dia.
Apabila surat IMTA telah dikeluarkan oleh Kemenaker, pihak PT PBB harus segera mengurus perizinan agar KITAS kedua pemain tersebut terbit dan dapat bermain untuk Persib.
"Kami masih menunggu PT PBB mengurus segala perizinan terkait yang diperlukan sebagai dasar penerbitan KITAS," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017