Bogor (Antara Megapolitan) - Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor, Jawa Barat, mengambil alih kepemilikan 109 kios di Pasar Medeka karena tidak jelas status kepemilikannya.
"Sebanyak 109 kios ini tidak jelas status kepemilikannya, selama ini dibiarkan kosong tidak beroperasi," kata Direktur PD PPJ Andri Latif Asyikin, kepada Antara di Bogor, Selasa.
Andri menjelaskan, pengambilalihan status kepemilikan 109 kios di Pasar Merdeka seiring dengan telah diserahterimakannya aset Pasar Merdeka dari developer ke PD PPJ terhitung sejak Mei 2016.
Total ada 490 kios di Pasar Merdeka. Sebanyak 109 kios yang tidak berpenghuni tersebut berada di lantai satu dan dua. Sejumlah kios yang masih terisi dan ramai dikunjungi berada di lantai dasar dan lantai bawah.
Menurutnya, sebelum pengambilalihan kepemilikan, PD PPJ telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik berdasarkan data yang ada di developer. Surat teguran ditempelkan di setiap kios.
Seiring sudah diterbitkanya surat teguran ketiga, PD PPJ melakukan eksekusi dengan menggugurkan kepemilikian 109 kios tersebut menjadi miliki perusahaan daerah Pemerintah Kota Bogor.
"Untuk selanjutnya Pasar Merdeka akan diremajakan, perlu direvitalisasi dan pemanfaatan lahan parkirnya," kata Andri.
Rencananya lanjut Andri, 109 kios akan dimanfaatkan kembali dengan menyewakannya kepada sejumlah pedagang dengan harga Rp1.285 per meter per tahun. Selain itu juga akan dimanfaatkan untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang belum tertampung di pasar seperti di MA Salmun.
"Tujuan kami merelokasi PKL di MA Salmun ke Pasar Merdeka karena lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat relokasi," katanya.
Sementara itu Kepala Unit Pasar Merdeka, Syam Suarman menyebutkan, pengambilalihan 109 kios Pasar Medeka merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh PD PPJ dikarenakan pemilik kios tidak menjalankan kewajibannya.
"Kios dibiarkan kosong bertahun-tahun, dan pemilik juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran kios kepada developer, status kepemilikan juga tidak jelas, telah dipindahtangankan kepada pihak lain," katanya.
Ia menyebutkan, pengguguran status kepemilikan kos Pasar Merdeka berdasarkan ketetapan direksi PD PPJ dalam suratnya dengan Nomor : 977/KEP.60-PDPPJ/2017 tentang Penetapan Pengguguran Kepemilikan Kios/Los di Pasar Merdeka.
Dalam surat keputusan direksi itu disebutkan bahwa keputusan itu diambil karena adanya tunggakan pembayaran atau angsuran kios/los Pasar Merdeka dari para pedagang yang tidak memiliki itikad baik yang tidak melakukan pelunasan pembayaran kios/los yang ditempati.
"Selanjutnya akan dibentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang kios," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Sebanyak 109 kios ini tidak jelas status kepemilikannya, selama ini dibiarkan kosong tidak beroperasi," kata Direktur PD PPJ Andri Latif Asyikin, kepada Antara di Bogor, Selasa.
Andri menjelaskan, pengambilalihan status kepemilikan 109 kios di Pasar Merdeka seiring dengan telah diserahterimakannya aset Pasar Merdeka dari developer ke PD PPJ terhitung sejak Mei 2016.
Total ada 490 kios di Pasar Merdeka. Sebanyak 109 kios yang tidak berpenghuni tersebut berada di lantai satu dan dua. Sejumlah kios yang masih terisi dan ramai dikunjungi berada di lantai dasar dan lantai bawah.
Menurutnya, sebelum pengambilalihan kepemilikan, PD PPJ telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik berdasarkan data yang ada di developer. Surat teguran ditempelkan di setiap kios.
Seiring sudah diterbitkanya surat teguran ketiga, PD PPJ melakukan eksekusi dengan menggugurkan kepemilikian 109 kios tersebut menjadi miliki perusahaan daerah Pemerintah Kota Bogor.
"Untuk selanjutnya Pasar Merdeka akan diremajakan, perlu direvitalisasi dan pemanfaatan lahan parkirnya," kata Andri.
Rencananya lanjut Andri, 109 kios akan dimanfaatkan kembali dengan menyewakannya kepada sejumlah pedagang dengan harga Rp1.285 per meter per tahun. Selain itu juga akan dimanfaatkan untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang belum tertampung di pasar seperti di MA Salmun.
"Tujuan kami merelokasi PKL di MA Salmun ke Pasar Merdeka karena lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat relokasi," katanya.
Sementara itu Kepala Unit Pasar Merdeka, Syam Suarman menyebutkan, pengambilalihan 109 kios Pasar Medeka merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh PD PPJ dikarenakan pemilik kios tidak menjalankan kewajibannya.
"Kios dibiarkan kosong bertahun-tahun, dan pemilik juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran kios kepada developer, status kepemilikan juga tidak jelas, telah dipindahtangankan kepada pihak lain," katanya.
Ia menyebutkan, pengguguran status kepemilikan kos Pasar Merdeka berdasarkan ketetapan direksi PD PPJ dalam suratnya dengan Nomor : 977/KEP.60-PDPPJ/2017 tentang Penetapan Pengguguran Kepemilikan Kios/Los di Pasar Merdeka.
Dalam surat keputusan direksi itu disebutkan bahwa keputusan itu diambil karena adanya tunggakan pembayaran atau angsuran kios/los Pasar Merdeka dari para pedagang yang tidak memiliki itikad baik yang tidak melakukan pelunasan pembayaran kios/los yang ditempati.
"Selanjutnya akan dibentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang kios," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017