Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Sosial Kota Bekasi, Jawa Barat, hanya memberikan Kartu Bekasi Sehat (KBS) bagi warga yang tidak mampu dan belum sama sekali memiliki asuransi kesehatan.

"Bagi pemohon yang kesehatannya telah terlindungi oleh BPJS Kesehatan, secara otomatis tidak bisa mendapat kartu berobat gratis dari pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Penanggulangan Fakir Miskin Dinsos Kota Bekasi Tety Handayani di Bekasi, Senin.

KBS juga tidak diberikan bagi warga yang telah memperoleh perlindungan kesehatan dari perusahaan swasta.

"Kartu Bekasi Sehat ini benar-benar cuma untuk masyarakat tidak mampu atau berpenghasilan rendah saja," katanya.

Tety mencatat jumlah pemohon Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sejak Januari hingga April 2017 sudah mencapai 130 orang.

"Surat itu dikeluarkan sebagai syarat memperoleh pendidikan dan kesehatan gratis. 70 pemohon SKTM untuk mengurus pendidikan dan sisanya 60 orang untuk kesehatan gratis," katanya.

Sementara pemohon SKTM untuk layanan kesehatan akan memperoleh Kartu Bekasi Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kartu sehat itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah lewat dua instansi yaitu Dinsos dan Dinas Kesehatan.

Menurut Tety, kartu Bekasi Sehat bisa digunakan di 29 rumah sakit swasta dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Layanan gratis itu juga bisa diperoleh di seluruh puskesmas tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi.

(ADV/Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017