Bandung (Antara Megapolitan) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna menyesalkan pernyataan Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil terkait tunggakan pembayaran Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung, dari tahun 2011-2016 sebesar Rp2,6 miliar.

"Pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang menyebut itu bukan tunggakan Pemkot Bandung, melainkan tunggakan pengelola Pasar Caringin menyesatkan publik, karena tidak punya landasan hukum yang benar, dan bertentangan dengan MoU antara Gubernur dengan Wali Kota Bandung," kata Anang Sudarna, di Bandung, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan Wali Kota Bandung tersebut tidak benar tidak berdasar, karena dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara gubernur dan para wali kota/bupati se-Bandung Raya, Wali Kota Bandung ikut menandatanganinya, hak dan kewajibannya sangat jelas, yaitu antara Gubernur dan walikota/bupati.

"Dalam MoU sangat tegas bahwa wali kota dan bupati berkewajiban menyediakan anggaran dalam APBDnya masing-masing untuk pembayaran KJP," kata dia.

Menurut Anang, Gubernur Jabar tidak pernah membuat perjanjian dengan fihak manapun dalam pengelolaan sampah di kawasan ini sehingga kalau ada tunggakan pembayaran KJP, maka tidak ada hubungannya dengan pihak lain.

"Kalau ada hubungan kerjasama antara Pemkot Bandung dengan Pengelola Pasar Caringinadalah urusan internal Pemerintah Kota Bandung," kata dia.

Ia menuturkan Pemerintah Provinsi prinsipnya sedang menjalankan apa yang telah dituangkan dalam Nota Kerjasama (MoU) dalam pengelolaan TPA Sarimukti daan pernyataan tersebut juga menunjukan Walikota Bandung tidak faham birokrasi dalam pengelolaan sampah di kawasan Bandung Raya.

"Permasalahan internal harusnya dapat diselesaikan oleh pa Walikota, apa susahnya berkoordinasi dengan PD. Kebersihan, Dinas LH Kota Bandung dan Koperasi Pasar Caringin," kata Anang.

Ia menuturkan persoalannya terletak pada kurang pahamnya Walikota kepada pelayanan dasar urusan wajib dan pengelolaan sampah adalah pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota.

Wali Kota Bandung, menurut dia, lebih memprioritas urusan-urusan sekunder bahkan tersier, yang bukan urusan wajib sementara urusan dasar dan wajib diabaikan. "Dan itu perintah Undang-undang, bukan pendapat kami," kata dia.

Lebih lanjut Anang melihat tidak adanya pemahaman yang benar dari wali kota, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung saat ini, dilihat dari berbagai indikasi, antara lain:

1. Walaupun Walikota membantah tunggakan tersebut dengan triki/dipelintir-pelintir disanggahnya, tetapi pernyataan Walikota tersebut diatas terbantahkan oleh surat Walikota Bandung sendiri.Dalam surat yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 3 Agustus 2016, menyatakan bahwa seluruh tunggakan KJP akan dilunasi melalui APBD-Perubahan Kota Bandung sampai akhir 2016. Walaupun sampai saat ini, surat Walikota belum pernah direalisasikan,surat tersebut secara eksplisit menyatakan pengakuan bahwa Pemerintah Kota Bandung memiliki tunggakan KJP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

2. Sudah 3 (tiga kali) surat peringatan disampaikan ke Walikota Bandung, sekali melalui surat pa Sekda Provinsi an. Gubernur Jawa Barat, sekali surat Kadis Kimrum Prov Jabar (karena saat itu BPSR dibawah diskimrum), dan 1 kali lagi melalui Kadis LH yg intinya menagih tunggakan pembayaran KJP Pemerintah Kota bandung. Disamping itu, surat tersebut menyatakan bahwa tidak akan menerima sampah dari kota bandung bilamana sampai dengan tgl 1 april 2017 pembayaran belum dilaksanakan.

3. Berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan sampah adalah kewajiban dan tugas Pemerintah Kabupaten dan Kota, disini jelas disampaikan bahwa keberhasilan suatu Pemerintah Kota dalam melayani urusan persampahan menjadi sangat penting, tidak hanya Kumpul ¿ Angkut ¿ Buang melainkan harus ada upaya-upaya pengurangan sampah di level rumah tangga dan kawasan menjadi perhatian yang kurang dari Kota Bandung.

4. Pengelolaan sampah yang buruk yang puncaknya terjadi tragedi Leuwi Gajah pada tahun 2005, mengakibatkan kematian sia-sia lebih 100 orang rakyat tak berdosa. Rupanya, tragedi kelam tersebut tidak cukup menjadi pendorong bagi Pemerintah Kota bandung untuk lebih serius dan sistematis dalam pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya. Apakah Kota Bandung mengharapkan Bandung Lautan Sampah seperti yang terjadi tahun 2005 terulang kembali, apakah ketidak-patuhan Pemerintah Kota Bandung dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan bersama akan menjadi Tagline yang akan kembali terjadinya Bandung Lautan Sampah Jilid-2? Jawabannya ada pada pa Walikota Bandung!

5. Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat juga melihat bahwa Pemerintah Kota Bandung kurang serius, sistematis dan konsisten mengembangkan Sistem Pengelolaan Sampah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya. Berbagai macam program dan kegiatan khususnya terkait Lingkungan Hidup belum sepenuhnya banyak melibatkan masyarakat dalam aksi perlindungan dan pengelolaan lingkungan, khususya dalam pengelolaan sampah dan limbahseperti mendorong berbagai Komunitas Daur Ulang, pelaksanaan konsep 3 R dan pengembangan Bank Sampah dalam Pengolahan Sampah di Kota Bandung.  Walikota punya otoritas/kewenangan dan sumberdaya keuangan yang sangat memadai. Tapi karena tidak faham hakekat pengelolaan pemerintahan dan pembangunan, maka hal tersebut tidak menjadi prioritas.

"Menyikapi persoalan tersebut dan setelah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali dan tenggat waktu yang lebih dari cukup, kami akan segera menutup sementara pelayanan sampah dari Kota Bandung, sampai mereka mematuhi kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani oleh Gubernur dan wali kota," kata dia.

Rencana semula, mulai Selasa tanggal 11 April 2017 yang lalu, kami akan menutup penerimaan sampah dari Kota Bandung tapi atas arahan Wakil Gubernur Jabar, kami memberi kesempatan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sampai dengan atanggal 29 April 2017.

"Hal itu setelah Wali Kota Bandung memohon kepada Bapak Wakil Gubernur untuk tidak menutup penerimaan sampah dari Kota Bandung pada tanggal tersebut," kata dia.

"Jadi Bapak Wakil Gubernur sangat bijaksana sekali, masih mau mendengar permintaan wali kota, yang sudah berulang kali ingkar janji, bahkan terhadap janji yang dibuat nya sendisi secara tertulis pun, wali kota tidak menepatinya," lanjut dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017