Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel 326 papan reklame ilegal yang belum melakukan pelunasan pajak.

"Penyegelan ini kami lakukan sepanjang pekan kemarin. Sampai sekarang sudah 326 papan reklame ilegal yang kami segel," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Senin.

Menurut dia, keberadaan papan reklame ilegal itu diketahuinya setelah melakukan verifikasi terhadap 1.145 papan reklame yang berdiri di 12 kcamatan setempat.

"Dari 1.145 papan reklame yang berdiri di Kota Bekasi, sebanyak 326 di antaranya diketahui belum melunasi pajak, namun tetap terpasang di muka umum," katanya.

Dikatakan Tri, ratusan papan reklame berbagai ukuran itu disegel dengan papan pengumuman selama satu bulan ke depan.

"Bila belum juga ada respons dari pihak terkait dalam sebulan, kita akan tutup reklamenya dengan kain. Kalau belum juga ada respons, akan ditebang," katanya.

Menurut Tri, upaya itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban untuk menekan angka kebocoran pajak reklame di Kota Bekasi.

Tri menambahkan, tahun ini pihaknya ditargetkan memperoleh pendapatan sebesar Rp80 miliar dari pajak reklame.

"30 persen pemilik reklame belum membayar pajak sampai saat ini, namun kami tetap berusaha merealisasikan target tersebut," katanya.

Tri menambahkan, dalam kegiatan verifikasi legalitas reklame itu, pihaknya juga mengambil alih paksa sebanyak delapan papan reklame yang sudah habis masa kelolanya.

"Reklame yang kita ambil alih ini diketahui sudah tidak ada pengelolanya," katanya.

(ADV/Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017