Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendakwa Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa Leonal Tirta bin Lie Mien Toeng menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 8,5 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana perkara dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis.
Menurut Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, terdakwa menggelapkan uang perusahaan dengan menggunakan bukti tangkapan layar (screenshoot) transfer m-banking dua bank swasta dan bon-bon yang seluruhnya fiktif.
Jaksa Juan menyatakan seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.
“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,” ujar Juan.
Ditegaskan, beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.
“Terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” beber Juan.
Dalam kaitan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.
“Atas perbuatan terdakwa, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar,” katanya.
Terdakwa Leonard di hadapan Majelis Hakim PN Cibinong yang dipimpin Nugroho Prasetyo Hendro mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana perkara dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis.
Menurut Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, terdakwa menggelapkan uang perusahaan dengan menggunakan bukti tangkapan layar (screenshoot) transfer m-banking dua bank swasta dan bon-bon yang seluruhnya fiktif.
Jaksa Juan menyatakan seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.
“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,” ujar Juan.
Ditegaskan, beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.
“Terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” beber Juan.
Dalam kaitan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.
“Atas perbuatan terdakwa, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar,” katanya.
Terdakwa Leonard di hadapan Majelis Hakim PN Cibinong yang dipimpin Nugroho Prasetyo Hendro mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024