Rapat Paripurna di DPR RI, Kamis, memberikan persetujuan bagi tujuh calon terpilih untuk menduduki jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.

Kehadiran mereka yang dihasilkan melalui uji kelayakan di Komisi III DPR RI telah menandai awal dari babak baru dalam perjalanan LPSK untuk mengemban misi perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Tujuh orang tersebut, Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahdyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati. Ketujuh orang tersebut terpilih usai menyisihkan tujuh calon lainnya yang juga mengikuti uji kelayakan di DPR.

Tidak kurang dari tiga di antaranya telah menjalani peran sebagai Wakil Ketua LPSK sebelumnya, alias petahana. Tiga sosok tersebut yaitu Antonius PS Wibowo, Achmadi, dan Susilaningtias.

Penyetujuan ketiga orang itu pun bukan semata-mata atas dasar pengalaman masa lalu, melainkan atas dasar keyakinan Komisi III DPR RI akan kemampuan mereka dalam meneruskan dan meningkatkan program-program yang telah dirintis sebelumnya agar berkesinambungan.

Selain para petahana, empat orang lainnya pun bukan merupakan sosok sembarangan. Sri Suparyati merupakan aktivis dari KontraS dan Lokataru, Wawan Fakhrudin merupakan Stafsus Kepala BPMI, Mahyudin merupakan dosen Universtas Ibnu Chaldun, dan Sri Nurherwati dari Komnas Perempuan.

Selama mengikuti uji kelayakan, seluruh dari calon itu pun diminta memaparkan visi dan misinya terhadap LPSK melalui makalah yang dibaca oleh para legislator.

Berbagai pertanyaan dari para anggota DPR pun dilayangkan kepada setiap calon tersebut, tak terkecuali terhadap calon yang merupakan petahana.

Sebagai penyerap aspirasi rakyat, para anggota DPR itu mengatakan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki keraguan dan ketakutan ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Implikasinya,masih banyak warga yang secara sadar tidak berani memberikan kesaksian sebenar-benarnya. Mereka khawatir akan nasibnya sendiri jika berbicara tentang hal yang benar.

Hal itu, antara lain, merupakan akibat dari banyaknya warga masyarakat di tingkat bawah yang tidak mengetahui adanya keberadaan LPSK. Namun, kehadiran dan pendampingan LPSK pun belum menjamin saksi atau korban bisa lolos dari jeratan kriminalisasi.

Selama ini, LPSK muncul ke hadapan publik hanya ketika menangani kasus-kasus yang besar, di antaranya saat mendampingi Bharada Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo, dan mendampingi David Ozora dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.

Hal tersebut seyogyanya tidak masalah untuk dilakukan, demi meningkatkan publisitas LPSK agar lebih dikenal luas. Akan tetapi, kasus-kasus besar itu biasanya melibatkan masyarakat dengan strata sosial yang di atas, sedangkan yang sebenar-benarnya membutuhkan LPSK adalah masyarakat di tingkat bawah.
 

Menjadi lebih dikenal

Hadirnya tiga personel lama dalam komposisi baru LPSK, agaknya membuat lembaga tersebut bakal memiliki fondasi demi melanjutkan strategi sebelumnya.

Anggapan-anggapan dari para legislator yang menyatakan terkait LPSK yang belum terlalu dikenal publik pun tidak sepenuhnya salah, namun tidak sepenuhnya benar pula karena sejauh ini para personel LPSK terus membumikan lembaga itu ke masyarakat.

Dalam statistik, jumlah permohonan perlindungan ke LPSK pun makin meningkat setiap tahun. Pada tahun 2021 ada sebanyak 2.182 jumlah permohonan yang masuk, sedangkan permohonan tersebut naik sangat drastis menjadi 6.681 pada tahun 2023.

Antonius sebagai petahana pun mengatakan bahwa selama ini LPSk telah membentuk relawan yang bernama Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang tersebar di tujuh provinsi. SSK tersebut memiliki personel sebanyak 550 orang dan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan publik.

Selain itu, kini LPSK memiliki personel sebanyak 500 orang dan akan bertambah 200 orang pada 2024 ini. Kemudian jumlah kantor wilayah pun akan ditambah menjadi 10 dari sebelumnya yang hanya ada di lima daerah.

Peningkatan jumlah personel dan kantor wilayah LPSK menjadi sinyal positif bahwa langkah-langkah praktis juga dilakukan untuk memperluas jangkauan dan kapasitas lembaga ini.

Sebagai seorang advokat yang kini terpilih menjadi calon anggota, Sri Suparyati, mengaku pernah permohonannya tidak diterima oleh LPSK saat dirinya mendampingi pencari keadilan. Hal itu kemudian menjadi catatan tersendiri agar kini bisa membuat jangkauan LPSK lebih luas.

Aktivis dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu pun memahami tidak semua kasus bisa ditangani oleh LPSK karena adanya ketentuan-ketentuan tertentu. Di sisi lain, LPSK juga telah bersikap proaktif dalam mendampingi permasalahan hukum.

Merujuk kepada meningkat pesatnya jumlah permohonan pendampingan ke LPSK, dia pun yakin anggaran terhadap lembaga tersebut akan terus meningkat setiap tahunnya dan membuat lembaga tersebut kian eksis dan berkembang.
 

Masuk ke sistem peradilan

Dalam beberapa tahun selanjutnya, UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai diberlakukan di Indonesia pada 2026 setelah disahkan 2023. Adanya hal itu pun mendorong para anggota LPSK yang baru untuk beradaptasi dengan peraturan baru tersebut.

Di sisi lain, sejak beberapa waktu lalu juga sudah ada wacana untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun hingga kini wacana pembahasan itu masih seperti mengambang di Senayan.

Pada rumusannya, RUU KUHAP masih memosisikan beban perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban kepada aparat penegak hukum, bukan kepada LPSK yang juga memiliki kewenangan.

Uji kelayakan calon yang telah digelar tersebut pun menjadi kesempatan untuk mendorong, agar LPSK dimasukkan ke dalam RUU KUHAP sebagai pihak yang juga berwenang menjalankan tugasnya.

Komisi III DPR pun merencanakan RUU KUHAP bisa dirampungkan pada akhir-akhir masa jabatan periode 2019-2024 ini. Kalaupun tidak, pimpinan Komisi III mengatakan legislasi itu bakal dilakukan pada periode selanjutnya demi memaksimalkan peran LPSK.

Karena, jika nantinya RUU KUHAP dibahas dan disahkan, maka LPSK bakal masuk ke dalam sistem peradilan pidana sehingga setiap saksi maupun korban harus makin terjamin hak-hak dan perlindungannya oleh lembaga yang terbentuk sejak tahun 2008 tersebut.

Jadi, LPSK harus mampu menghadirkan keadilan yang merangkul semua lapisan masyarakat sehingga setiap individu dapat merasakan manfaatnya dalam sistem peradilan yang lebih inklusif.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024