Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Jawa Barat mendukung rencana peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman karena kota tersebut membutuhkan lahan dan petak pemakaman memadai.
"Pemakaman kebutuhan dasar masyarakat jadi lahannya harus memadai di Kota Depok," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir di Depok, Ahad.
Hafid Nasir mengatakan Fraksi PKS mendorong agar rancang peraturan daerah pengelolaan pemakaman bisa menjadi peraturan daerah.
Karena jumlah penduduk Kota Depok kata Hafid Nasir lebih dari 2,4 juta jiwa dan laju pertumbuhan penduduk 1,2 persen per tahun sehingga membutuhkan lahan dan petak pemakaman yang memadai.
Baca juga: Legislator: Pemkot Depok perlu fasilitasi koperasi soal izin usaha simpan pinjam
"Catatan UPTD Pemakaman, Pemerintah Kota Depok hanya memiliki 23 TPU dengan total luas lahan 424.200 m2 yang hanya menampung 112.120 petak makam," tutur Hafid Nasir.
Hafid Nasir menilai luas lahan untuk pemakaman di Kota Depok sangat jauh dari kebutuhan sehingga berpotensi ditumpuknya lebih dari satu jenazah di satu petak makam.
"Masih minimnya alokasi anggaran terkait penambahan dan perluasan lahan makam, sarana prasarana dan operasional petugas TPU," katanya.
"Selama ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mahalnya biaya pemakaman yang harus dibayarkan warga ke petugas pemakaman di TPU," ungkapnya.
Baca juga: PKS bisa usung calon wali kota sendiri di Pilkada Depok
Maka dari itu sambung Hafid Nasir perlu mendapatkan perhatian pemerintah kota dan diharapkan lewat implementasi regulasi Perda Pengelolaan Pemakaman ini, persoalan tersebut dapat secara bertahap direspon dan disolusi.
Adanya peraturan daerah tersebut nanti bisa diimplementasikan mulai dari aspek perencanaan dan penganggaran, pengadaan penambahan dan perluasan lahan TPU, sarana prasarana dan operasional petugas TPU, dan sebagainya.
Selain itu pengadaan lahan untuk pemakaman untuk penambahan lahan bisa melalui kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasos fasum tanah makam kepada Pemerintah Daerah.
Pengadaan lahan makam bukan hanya dari Alokasi APBD untuk Land Banking, dari pengembang perumahan juga karena ada peraturan, di mana kewajiban pengembang perumahan terkait lahan makam ke Pemerintah Daerah ini perlu mendapatkan perhatian dalam penerapannya.
Baca juga: PKS Depok meraih 13 kursi di DPRD hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024
"Agar lahan makan yang diserahkan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat difungsikan sebagai lahan makam," kata Hafid Nasir.
Hafid Nasir menambahkan pemenuhan kebutuhan penambahan dan perluasan lahan makam, pengadaan sarana prasarana dan operasional petugas TPU ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemakaman bagi warga Depok, memastikan biaya yang terjangkau dan tidak memberatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Pemakaman kebutuhan dasar masyarakat jadi lahannya harus memadai di Kota Depok," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir di Depok, Ahad.
Hafid Nasir mengatakan Fraksi PKS mendorong agar rancang peraturan daerah pengelolaan pemakaman bisa menjadi peraturan daerah.
Karena jumlah penduduk Kota Depok kata Hafid Nasir lebih dari 2,4 juta jiwa dan laju pertumbuhan penduduk 1,2 persen per tahun sehingga membutuhkan lahan dan petak pemakaman yang memadai.
Baca juga: Legislator: Pemkot Depok perlu fasilitasi koperasi soal izin usaha simpan pinjam
"Catatan UPTD Pemakaman, Pemerintah Kota Depok hanya memiliki 23 TPU dengan total luas lahan 424.200 m2 yang hanya menampung 112.120 petak makam," tutur Hafid Nasir.
Hafid Nasir menilai luas lahan untuk pemakaman di Kota Depok sangat jauh dari kebutuhan sehingga berpotensi ditumpuknya lebih dari satu jenazah di satu petak makam.
"Masih minimnya alokasi anggaran terkait penambahan dan perluasan lahan makam, sarana prasarana dan operasional petugas TPU," katanya.
"Selama ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mahalnya biaya pemakaman yang harus dibayarkan warga ke petugas pemakaman di TPU," ungkapnya.
Baca juga: PKS bisa usung calon wali kota sendiri di Pilkada Depok
Maka dari itu sambung Hafid Nasir perlu mendapatkan perhatian pemerintah kota dan diharapkan lewat implementasi regulasi Perda Pengelolaan Pemakaman ini, persoalan tersebut dapat secara bertahap direspon dan disolusi.
Adanya peraturan daerah tersebut nanti bisa diimplementasikan mulai dari aspek perencanaan dan penganggaran, pengadaan penambahan dan perluasan lahan TPU, sarana prasarana dan operasional petugas TPU, dan sebagainya.
Selain itu pengadaan lahan untuk pemakaman untuk penambahan lahan bisa melalui kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasos fasum tanah makam kepada Pemerintah Daerah.
Pengadaan lahan makam bukan hanya dari Alokasi APBD untuk Land Banking, dari pengembang perumahan juga karena ada peraturan, di mana kewajiban pengembang perumahan terkait lahan makam ke Pemerintah Daerah ini perlu mendapatkan perhatian dalam penerapannya.
Baca juga: PKS Depok meraih 13 kursi di DPRD hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024
"Agar lahan makan yang diserahkan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat difungsikan sebagai lahan makam," kata Hafid Nasir.
Hafid Nasir menambahkan pemenuhan kebutuhan penambahan dan perluasan lahan makam, pengadaan sarana prasarana dan operasional petugas TPU ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemakaman bagi warga Depok, memastikan biaya yang terjangkau dan tidak memberatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024