Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
"Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap Sungadi yang merupakan wartawan media online sidikkasus.com," kata Ketua PWI Malut Asri Fabanyo melalui keterangan pers yang diterima di Ternate, Jumat.
Dirinya menegaskan pada prinsipnya PWI Maluku Utara mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL, sebab kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Di samping itu, kata Asri Fabanyo yang juga Pimpinan Redaksi SKH Aspirasi Malut, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
"PWI Maluku Utara tentunya menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan," katanya.
Baca juga: Johnson Panjaitan ungkap kasus dugaan penganiayaan wartawan Karawang
Ia meminta atasan pelaku di Lanal Ternate agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
"Kita berharap Danlanal Ternate dan jajarannya dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa korban, karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," katanya.
Oleh karena itu, atas perbuatan tiga oknum anggota TNI AL dinilainya tidak pantas menjadi abdi negara.
"Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," katanya.
Tiga oknum anggota TNI AL diduga melakukan tindak kekerasan penganiaya terhadap salah seorang jurnalis media Online (Sidik Kasus), atas nama Sugandi, karena merasa dirugikan akibat pemberitaan di media online tersebut.
Informasi yang diperoleh, aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Jaga Pelabuhan Panambuang di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Baca juga: Terlapor kasus dugaan penganiayaan wartawan lapor balik ke Polres Karawang
Wartawan tersebut, dianiaya karena tidak menerima atas pemberitaan mengenai puluhan ribu Kl bahan bakar minyak (BBM) yang diduga milik Dirpolairud Polda Malut ditahan oleh oknum TNI AL di Halsel.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 14.00 WIT di Pos Pelabuhan Panambuang.
Menurut keterangan korban, Sugandi sekitar jam 12 siang, dari Angkatan Laut (TNI AL) menjemputnya dengan mobil. Tiga anggota Angkatan Laut itu, membawanya ke Pos Angkatan Laut di Desa Panambuang. Setelah itu, sekitarj am 14.00 siang dan di Pos itu terjadi penganiayaan.
Dirinya mengungkapkan, Ketiga oknum anggota TNI AL itu merasa tidak puas dengan pemberitaan wartawan.
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Azis telah mencopot Komandan Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan terkait adanya penganiayaan terhadap seorang wartawan online Bernama Sugandi.
Baca juga: Wartawan Jurnal Sukabumi dianiaya belasan OTK saat meliput di RSUD Palabuhanratu
"Saat ini pelaku ada dua orang dan mereka akan menjalani proses hukum, tetapi akan dilihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu terkait peran mereka dalam kasus ini," kata Danlanal Ternate Kolonel Marinir Ridwan Azis.
Dia mengatakan Lanal Ternate yang membawahi wilayah Kabupaten Halsel ini merasa tindakan kedua oknum anggota TNI-AL ini merusak citra TNI-AL dan sanksinya dicopot dari jabatannya.
"Saya memastikan proses hukum terhadap Letda M dan Peltu R tetap berjalan. Selain itu, Komandan Pos Lanal Halsel juga langsung dicopot," kata Ridwan Azis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap Sungadi yang merupakan wartawan media online sidikkasus.com," kata Ketua PWI Malut Asri Fabanyo melalui keterangan pers yang diterima di Ternate, Jumat.
Dirinya menegaskan pada prinsipnya PWI Maluku Utara mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL, sebab kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Di samping itu, kata Asri Fabanyo yang juga Pimpinan Redaksi SKH Aspirasi Malut, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
"PWI Maluku Utara tentunya menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan," katanya.
Baca juga: Johnson Panjaitan ungkap kasus dugaan penganiayaan wartawan Karawang
Ia meminta atasan pelaku di Lanal Ternate agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
"Kita berharap Danlanal Ternate dan jajarannya dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa korban, karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," katanya.
Oleh karena itu, atas perbuatan tiga oknum anggota TNI AL dinilainya tidak pantas menjadi abdi negara.
"Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," katanya.
Tiga oknum anggota TNI AL diduga melakukan tindak kekerasan penganiaya terhadap salah seorang jurnalis media Online (Sidik Kasus), atas nama Sugandi, karena merasa dirugikan akibat pemberitaan di media online tersebut.
Informasi yang diperoleh, aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Jaga Pelabuhan Panambuang di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Baca juga: Terlapor kasus dugaan penganiayaan wartawan lapor balik ke Polres Karawang
Wartawan tersebut, dianiaya karena tidak menerima atas pemberitaan mengenai puluhan ribu Kl bahan bakar minyak (BBM) yang diduga milik Dirpolairud Polda Malut ditahan oleh oknum TNI AL di Halsel.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 14.00 WIT di Pos Pelabuhan Panambuang.
Menurut keterangan korban, Sugandi sekitar jam 12 siang, dari Angkatan Laut (TNI AL) menjemputnya dengan mobil. Tiga anggota Angkatan Laut itu, membawanya ke Pos Angkatan Laut di Desa Panambuang. Setelah itu, sekitarj am 14.00 siang dan di Pos itu terjadi penganiayaan.
Dirinya mengungkapkan, Ketiga oknum anggota TNI AL itu merasa tidak puas dengan pemberitaan wartawan.
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Azis telah mencopot Komandan Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan terkait adanya penganiayaan terhadap seorang wartawan online Bernama Sugandi.
Baca juga: Wartawan Jurnal Sukabumi dianiaya belasan OTK saat meliput di RSUD Palabuhanratu
"Saat ini pelaku ada dua orang dan mereka akan menjalani proses hukum, tetapi akan dilihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu terkait peran mereka dalam kasus ini," kata Danlanal Ternate Kolonel Marinir Ridwan Azis.
Dia mengatakan Lanal Ternate yang membawahi wilayah Kabupaten Halsel ini merasa tindakan kedua oknum anggota TNI-AL ini merusak citra TNI-AL dan sanksinya dicopot dari jabatannya.
"Saya memastikan proses hukum terhadap Letda M dan Peltu R tetap berjalan. Selain itu, Komandan Pos Lanal Halsel juga langsung dicopot," kata Ridwan Azis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024