Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan nilai monitoring center for prevention (MCP) tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cibinong, Rabu, menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu menggelar rapat koordinasi bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menentukan tiga agenda utama dalam upaya meningkatkan nilai MCP, mulai dari menetapkan kelompok kerja atau tim kawal, mengampu MCP tiap area intervensi dan program pendukung, serta menyusun rencana aksi dan pemenuhan MCP tahun 2024.

“Saya minta komitmen, keseriusan dan tanggung jawab semua stakeholder MCP KPK, untuk bekerja optimal dan berupaya semaksimal mungkin, agar hasil MCP KPK Kabupaten Bogor bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Suryanto.
Baca juga: Bupati Bogor terima aset lahan dan kendaraan senilai Rp6 miliar hasil rampasan KPK
Baca juga: Pemkab Bogor siap kerja sama dengan KPK untuk tingkatkan integritas ASN

Ia menerangkan, untuk kelancaran pelaksanaan MCP KPK tahun 2024, pihaknya akan membuat surat edaran Sekretaris Daerah kepada seluruh perangkat daerah yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan MCP KPK tahun 2024.

“Sesuai aturan dan timeline yang sudah ditetapkan, program MCP KPK sudah dimulai dari tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 5 Januari 2025,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah memasuki zona hijau atau di atas nilai 85 poin pada MCP tahun 2023.

MCP merupakan Informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia meliputi delapan area intervensi.

Baca juga: Pemkab Bogor gandeng BPN dan KPK integrasikan tata kelola tanah

Penilaian MCP dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan aplikasi untuk memonitoring sejauh mana delapan area intervensi dilaksanakan di seluruh Pemda se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor.

Delapan area tersebut di antaranya, pelayanan perizinan, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan pajak, pengelola pengadaan barang dan jasa dan lainnya.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024