Belasan sepeda motor disita Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Ada 19 sepeda motor yang kami sita karena melanggar aturan lalu lintas seperti menggunakan knalpot bising atau brong dan tidak dilengkapi surat-surat berkendaraan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.
Menurut Astuti, selain menyita 19 unit sepeda motor, pihaknya juga menyita 12 lembar STNK dan tiga lembar SIM sebagai barang bukti tilang.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota minta pemilik restoran patuhi SE Wali Kota Sukabumi
Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ,(kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dengan demikian, pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan ada 34 pengendara sepeda motor yang diberikan sanksi tilang di tempat.
Baca juga: Meresahkan warga, Polres Sukabumi Kota tangkap sejumlah anggota gerombolan bermotor
"Diharapkan tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera ke para pengendara kendaraan bermotor agar sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalkan terjadinya kasus kecelakaan maupun tindak kejahatan jalanan," tambahnya.
Astuti menyebut 19 unit sepeda motor yang disita sementara sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Sepeda motor yang disita ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita puluhan sepeda motor gunakan knalpot brong
Ia pun mengimbau ke seluruh masyarakat khususnya ke para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi untuk menciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ada 19 sepeda motor yang kami sita karena melanggar aturan lalu lintas seperti menggunakan knalpot bising atau brong dan tidak dilengkapi surat-surat berkendaraan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.
Menurut Astuti, selain menyita 19 unit sepeda motor, pihaknya juga menyita 12 lembar STNK dan tiga lembar SIM sebagai barang bukti tilang.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota minta pemilik restoran patuhi SE Wali Kota Sukabumi
Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ,(kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dengan demikian, pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan ada 34 pengendara sepeda motor yang diberikan sanksi tilang di tempat.
Baca juga: Meresahkan warga, Polres Sukabumi Kota tangkap sejumlah anggota gerombolan bermotor
"Diharapkan tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera ke para pengendara kendaraan bermotor agar sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalkan terjadinya kasus kecelakaan maupun tindak kejahatan jalanan," tambahnya.
Astuti menyebut 19 unit sepeda motor yang disita sementara sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Sepeda motor yang disita ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita puluhan sepeda motor gunakan knalpot brong
Ia pun mengimbau ke seluruh masyarakat khususnya ke para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi untuk menciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024