Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat perlu memberi fasilitas koperasi soal perizinan usaha simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Anggota Komisi B DPRD (Bid Ekonomi) Kota Depok Hafid Nasir, di Depok, Senin, menyatakan Pemkot Depok perlu melakukan revisi terhadap peraturan wali kota yang mengatur mengenai koperasi dan usaha mikro, dan pedagang kaki lima disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Hafid Nasir mengatakan peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021 itu tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Peraturan Daerah Terbaru terkait koperasi dan usaha mikro yang di dalamnya mengatur pula mengenai Pedagang Kaki Lima.
"Koperasi ini suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan kepada anggota seluruhnya," ujarnya pula.
Lebih lanjut, menurut Hafid Nasir, koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
"Harapannya koperasi simpan pinjam keberadaannya bisa membantu mempertahankan sekaligus meningkatkan omzet, aset dan jumlah karyawan dari para pelaku UMKM," ujarnya lagi.
Ia mengatakan koperasi para pelaku wirausaha baru atau WUB yang merupakan program pemerintah kota nantinya bisa bertujuan memajukan kesejahteraan anggota-anggotanya.
"Pelaku usaha mikro di Kota Depok banyak didominasi pelaku UMKM usaha makanan dan minuman. Jumlah UMKM olahan pangan tergolong besar dan cukup berhasil dalam menyerap tenaga kerja," katanya lagi.
Sehingga, menurut politisi PKS ini dengan kemudahan terbentuknya koperasi simpan pinjam, secara tidak langsung, mereka akan lebih mudah mengembangkan usahanya secara legal dan aman, UMKM olahan pangan juga diharapkan memberikan dampak pada angka pendapatan daerah.
"Visi Kota Depok 2021-2026, yaitu Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera, ini juga sejalan dengan pelaksanaan misi Kota Depok 2021-2026 yaitu mewujudkan Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera, serta misi ketiga yaitu mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan dapat terwujud, " ujarnya. pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Anggota Komisi B DPRD (Bid Ekonomi) Kota Depok Hafid Nasir, di Depok, Senin, menyatakan Pemkot Depok perlu melakukan revisi terhadap peraturan wali kota yang mengatur mengenai koperasi dan usaha mikro, dan pedagang kaki lima disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Hafid Nasir mengatakan peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021 itu tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Peraturan Daerah Terbaru terkait koperasi dan usaha mikro yang di dalamnya mengatur pula mengenai Pedagang Kaki Lima.
"Koperasi ini suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan kepada anggota seluruhnya," ujarnya pula.
Lebih lanjut, menurut Hafid Nasir, koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
"Harapannya koperasi simpan pinjam keberadaannya bisa membantu mempertahankan sekaligus meningkatkan omzet, aset dan jumlah karyawan dari para pelaku UMKM," ujarnya lagi.
Ia mengatakan koperasi para pelaku wirausaha baru atau WUB yang merupakan program pemerintah kota nantinya bisa bertujuan memajukan kesejahteraan anggota-anggotanya.
"Pelaku usaha mikro di Kota Depok banyak didominasi pelaku UMKM usaha makanan dan minuman. Jumlah UMKM olahan pangan tergolong besar dan cukup berhasil dalam menyerap tenaga kerja," katanya lagi.
Sehingga, menurut politisi PKS ini dengan kemudahan terbentuknya koperasi simpan pinjam, secara tidak langsung, mereka akan lebih mudah mengembangkan usahanya secara legal dan aman, UMKM olahan pangan juga diharapkan memberikan dampak pada angka pendapatan daerah.
"Visi Kota Depok 2021-2026, yaitu Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera, ini juga sejalan dengan pelaksanaan misi Kota Depok 2021-2026 yaitu mewujudkan Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera, serta misi ketiga yaitu mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan dapat terwujud, " ujarnya. pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024