Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memetakan pembongkaran 17 bangunan tempat hiburan malam (THM) di daerah tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat, mengungkapkan bahwa 17 bangunan tersebut diketahui tak berizin saat pihaknya bersama Garnisun 0606 Bogor melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Kita upayakan pembongkaran, tentunya kami telah koordinasi dengan SKPD terkait secara prosedur, nanti eksekusinya ada di Satpol-PP," ungkap Anwar.
Ia menjelaskan, operasi pekat tersebut dilakukan petugas gabungan di wilayah Kecamatan Kemang dan Parung, setelah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas THM saat Ramadhan.
Baca juga: Plt Bupati Bogor instruksikan penutupan THM selama bulan Ramadhan
Baca juga: Langgar jam operasional, dua THM di Kota Bogor dikenakan sanksi denda
Saat petugas melakukan operasi ke Blok Empang di Kecamatan Kemang, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, namun ditemukan sebanyak 11 bangunannya tidak memiliki izin.
"Dari 11 bangun, ada 1 bangunan yang memiliki IMB, namun izinnya gudang, secara fungsi tidak sesuai," kata Anwar.
Kemudian, di Blok Yuli masih di kecamatan yang sama, petugas gabungan menemukan enam bangunan tempat hiburan malam tak memiliki izin meski sedang tidak beroperasi.
Anwar menegaskan, bangunan-bangunan ini harus dibongkar, karena Satpol-PP sendiri telah menerima surat permohonan dari Pemerintah Kecamatan Kemang.
Baca juga: Langgar jam operasional, dua THM di Kota Bogor dikenakan sanksi denda
"Harus dibongkar, tentunya Kecamatan juga sudah melayangkan surat ke kami ya untuk dilakukan pembongkaran," tuturnya.
Selanjutnya, di Kecamatan Parung, petugas gabungan memeriksa dua hotel yang kerap menyediakan fasilitas hiburan malam seperti karaoke. Namun, dari dua hotel tersebut tidak pula ditemukan aktifitas hiburan malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat, mengungkapkan bahwa 17 bangunan tersebut diketahui tak berizin saat pihaknya bersama Garnisun 0606 Bogor melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Kita upayakan pembongkaran, tentunya kami telah koordinasi dengan SKPD terkait secara prosedur, nanti eksekusinya ada di Satpol-PP," ungkap Anwar.
Ia menjelaskan, operasi pekat tersebut dilakukan petugas gabungan di wilayah Kecamatan Kemang dan Parung, setelah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas THM saat Ramadhan.
Baca juga: Plt Bupati Bogor instruksikan penutupan THM selama bulan Ramadhan
Baca juga: Langgar jam operasional, dua THM di Kota Bogor dikenakan sanksi denda
Saat petugas melakukan operasi ke Blok Empang di Kecamatan Kemang, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, namun ditemukan sebanyak 11 bangunannya tidak memiliki izin.
"Dari 11 bangun, ada 1 bangunan yang memiliki IMB, namun izinnya gudang, secara fungsi tidak sesuai," kata Anwar.
Kemudian, di Blok Yuli masih di kecamatan yang sama, petugas gabungan menemukan enam bangunan tempat hiburan malam tak memiliki izin meski sedang tidak beroperasi.
Anwar menegaskan, bangunan-bangunan ini harus dibongkar, karena Satpol-PP sendiri telah menerima surat permohonan dari Pemerintah Kecamatan Kemang.
Baca juga: Langgar jam operasional, dua THM di Kota Bogor dikenakan sanksi denda
"Harus dibongkar, tentunya Kecamatan juga sudah melayangkan surat ke kami ya untuk dilakukan pembongkaran," tuturnya.
Selanjutnya, di Kecamatan Parung, petugas gabungan memeriksa dua hotel yang kerap menyediakan fasilitas hiburan malam seperti karaoke. Namun, dari dua hotel tersebut tidak pula ditemukan aktifitas hiburan malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024