Polres Sukabumi Kota meminta kepada seluruh pemilik restoran atau rumah makan yang berada di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Sukabumi tentang jam operasi restoran selama Ramadhan 1445 Hijriah.
"Imbauan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif daerah selama Ramadhan serta meningkatkan rasa toleransi dan saling menghargai antarumat beragama," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat.
Menurut Ari, sesuai SE Wali Kota Sukabumi, waktu operasional restoran atau rumah makan pada Ramadhan ini mulai pukul 16.00 WIB, jika ada warga yang ingin membeli diperbolehkan asalkan dibungkus atau take away, terkecuali sudah masuk waktu berbuka puasa konsumen baru boleh makan di lokasi tersebut.
Baca juga: Ikhtiar hentikan budaya perang sarung di Sukabumi
Baca juga: Enam remaja di Sukabumi ditangkap polisi diduga terlibat perang sarung pada Kamis malam
Dalam menindaklanjuti aturan itu, kata dia, pihaknya bersama Kodim 0607 Kota Sukabumi, Pemkot Sukabumi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta perwakilan pondok pesantren secara rutin memberikan imbauan kepada restoran untuk mematuhi SE itu.
"Selain itu bersama-sama melakukan patroli ke berbagai lokasi yang disinyalir masih ada tempat makan yang buka di luar waktu yang telah ditentukan atau di bawah pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Sementara itu Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Enita Dwicahyawati mengatakan kegiatan patroli simpatik ini untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, khususnya yang tengah melaksanakan ibadah puasa pada bulan Suci Ramadhan ini.
Baca juga: Pemkot Sukabumi keluarkan aturan jam operasional THM dan restoran selama Ramadhan
"Patroli simpatik ini dilakukan untuk mengingatkan para pengusaha maupun pemilik restoran atau warung makan yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk melayani konsumen sesuai waktu yang telah ditentukan yakni pukul 16.00 WIB," tambahnya.
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh warga agar Ramadhan ini dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan yang positif untuk menambah keimanan dan ketakwaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Imbauan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif daerah selama Ramadhan serta meningkatkan rasa toleransi dan saling menghargai antarumat beragama," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat.
Menurut Ari, sesuai SE Wali Kota Sukabumi, waktu operasional restoran atau rumah makan pada Ramadhan ini mulai pukul 16.00 WIB, jika ada warga yang ingin membeli diperbolehkan asalkan dibungkus atau take away, terkecuali sudah masuk waktu berbuka puasa konsumen baru boleh makan di lokasi tersebut.
Baca juga: Ikhtiar hentikan budaya perang sarung di Sukabumi
Baca juga: Enam remaja di Sukabumi ditangkap polisi diduga terlibat perang sarung pada Kamis malam
Dalam menindaklanjuti aturan itu, kata dia, pihaknya bersama Kodim 0607 Kota Sukabumi, Pemkot Sukabumi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta perwakilan pondok pesantren secara rutin memberikan imbauan kepada restoran untuk mematuhi SE itu.
"Selain itu bersama-sama melakukan patroli ke berbagai lokasi yang disinyalir masih ada tempat makan yang buka di luar waktu yang telah ditentukan atau di bawah pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Sementara itu Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Enita Dwicahyawati mengatakan kegiatan patroli simpatik ini untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, khususnya yang tengah melaksanakan ibadah puasa pada bulan Suci Ramadhan ini.
Baca juga: Pemkot Sukabumi keluarkan aturan jam operasional THM dan restoran selama Ramadhan
"Patroli simpatik ini dilakukan untuk mengingatkan para pengusaha maupun pemilik restoran atau warung makan yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk melayani konsumen sesuai waktu yang telah ditentukan yakni pukul 16.00 WIB," tambahnya.
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh warga agar Ramadhan ini dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan yang positif untuk menambah keimanan dan ketakwaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024