Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan menyelidiki kasus pemalsuan kartu tanda penduduk warganya yang tertipu menjadi terapis "plus-plus" di salah satu salon dan spa yang berlokasi di Kota Bandung.

"Ini perlu diselidiki, karena bagaimana mungkin anak berumur 16 tahun bisa memiliki KTP," katanya, di Purwakarta, Kamis.

Hal tersebut berkaitan dengan ditemukannya kasus yang dialami EK (16), gadis asal Desa Cibogo Girang, Kecamatan Plered, Purwakarta yang tertipu hingga dipaksa menjadi terapis pijat.

Ia berharap agar kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) itu bisa menjadi acuan bagi penyidik. Terlebih itu formatnya masih KTP biasa, bukan format e-KTP.

Dedi menengarai kasus pemalsuan identitas KTP atas nama EK (16) itu dilakukan secara sistemik.

Kasus itu sendiri diketahui saat EK mengaku terkena pemotongan gaji di spa tempatnya bekerja untuk biaya pengurusan KTP. Gaji bulan Februari yang seharusnya diterima sebesar Rp1,6 Juta hanya menjadi Rp860 ribu.

Anehnya, umur EK yang baru 16 tahun, diubah menjadi 19 tahun dalam KTP yang ia terima. Bukan hanya itu, tempat tinggalnya pun berubah, seharusnya beralamat di Purwakarta, menjadi Antapani Kidul, Kota Bandung.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dedi mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum terhadap EK. Selanjutnya KPAI akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

"Saya harap ini bisa diungkap sampai tuntas. Ini problem yang banyak terjadi di Jawa Barat, terlebih karena anak perempuan hari ini menerapkan standar tinggi pada gaya hidupnya, ini memudahkan mereka yang berniat jahat," katanya.

Sementara itu, kasus yang dialami EK terungkap setelah dia dan orang tuanya berani melapor kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh tetangganya, Aan.

EK diketahui dijanjikan pekerjaan layak di Kota Bandung dengan gaji sebesar Rp3 Juta. Tapi ia justru dipekerjakan sebagai terapis di tempat spa yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bandung dengan gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi awal.

Selain itu, EK juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta, jika tidak menyelesaikan kontrak kerja.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017