Lembaga Kajian Kebijakan Publik Daerah Urban Policy, menyambut baik rencana pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang diharapkan menjadi terobosan baru penataan Jakarta dan kota penyangga, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Direktur Eksekutif Urban Policy Nurfahmi Islami Kaffah di Depok, Selasa menilai penanganan masalah di kawasan aglomerasi lagi-lagi tidak bisa dibebankan secara parsial mengandalkan Pemerintah Daerah, faktanya APBD Kabupaten/Kota penyangga Jakarta sangatlah terbatas.

Menurut dia kendati istilah Dewan Kawasan Aglomerasi relatif baru dalam tata kelola antar Pemerintah Daerah, kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi dinilai sangat urgen menuntaskan masalah lintas batas wilayah Jabodetabekjur yang selama ini kurang berjalan efektif.

Baca juga: Ini alasan pemerintah usulkan Wapres tangani kawasan aglomerasi sebab lintas menko
Baca juga: Bogor perpanjang bulan vaksinasi usai keluar dari aglomerasi Jabodetabek

Terlepas dari perdebatan apakah Wakil Presiden terpilih yang akan mengambil alih otoritas dewan kawasan atau dikembalikan untuk ditunjuk oleh Presiden. Urban Policy menilai ada tiga catatan serius tentang Dewan Kawasan Aglomerasi yang harus diperhatikan, yakni pertama dukungan anggaran pusat, kedua kejelasan program, dan ketiga dukungan pemerintah daerah kawasan Jabodetabekjur.

Nurfahmi menyebut jika Dewan Kawasan Aglomerasi didesain membina Jabodetabekjur, kuncinya harus ada politik anggaran pusat yang signifikan, karena penyelesaian masalah transportasi, banjir, dan lingkungan, selama ini selalu terbentur alasan batas administrasi dan APBD yang minim, tanpa politik anggaran, kawasan aglomerasi hanya angan-angan.

Urban Policy menaruh harapan yang tinggi, bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi bisa lebih “bertaring” daripada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, yang diketahui selama ini lebih banyak mengkoordinasikan Dana Hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Kabupaten/Kota sekitarnya.

Baca juga: Vaksinasi Merdeka Aglomerasi telah selesai dengan biaya efisien

Sebaliknya, Dewan Kawasan Aglomerasi harusnya bisa lebih “powerfull” memastikan adanya dukungan anggaran alokasi khusus dari pemerintah pusat, Kementerian/Lembaga ataupun pendanaan Asing yang dieksekusi secara konkrit di kawasan Jabodetabekjur sebagai kegiatan strategis nasional, sehingga mendukung Jakarta menjadi kota bisnis berskala global.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat Pleno pada Senin (18/03/2024) di Gedung DPR, menyepakati Keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ke Sidang Rapat Paripurna DPR RI dimana dari 9 Fraksi, 8 Fraksi menyatakan setuju dan satu menolak

Urban Policy berharap Penyusunan RUU DKJ sebagai sarana akselerasi dan penyetaraan pelayanan publik di kawasan Jabodetabekjur yang selama ini cenderung timpang satu sama lain.

Nurfahmi menjelaskan RUU DKJ ini momen penting bagi Bodetabekjur ikut terakselerasi menuju kota Global, konsekuensinya jelas, tiap daerah wajib meningkatkan kinerja pelayanan dan daya saing daerahnya, agar layak disebut global city.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024