Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai melakukan investigasi terhadap dugaan kasus malpraktik di Rumah Sakit Mas Mitra yang menewaskan seorang balita pada 2015.

"Kasus ini berlangsung pada 2015, dan saat itu saya belum menjabat Kepala Dinkes Kota Bekasi. Namun tetap kami lakukan investigasi atas dugaan kasus ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto di Bekasi, Rabu.

Pihaknya mengaku baru menerima laporan kasus itu pada Selasa (28/3), sehingga pihaknya pun merasa berkepentingan untuk mendalami laporan itu.

RS Mas Mitra yang beralamat di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi itu dilaporkan oleh orang tua pasien bernama Ira Rahmawati (30) 20 Maret 2017 terlibat dalam malpraktik yang menewaskan putrinya bernama Maudy Cendana Purba (3 bulan).

Dalam laporannya bernomor LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Ira melaporkan seorang dokter anak di rumah sakit tersebut berinisial AO ke Polda Metro Jaya melakukan mal praktik.

Kusnanto investigasi kasus itu dimulai pihaknya pada Rabu (29/3) dan hasilnya dijanjikan akan segera diumumkan kepada publik pascarampung.

"Hari ini sudah dilakukan investigasi, untuk sampai kapannya Investigasi, saya belum bisa kasih tahu, sekarang kita tunggu dulu penjelasan dari pihak RS Mas Mitra," katanya.

Kuasa hukum pelapor, Afrizal, mengatakan dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Kami menduga ada kesalahan prosdural penanganan medis pada klien kami yang mengakibatkan pasien meninggal dunia," katanya.

Sementara itu, pihak rumah sakit Mas Mitra yang dimintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan belum bersedia memberikan penjelasan terkait kasus itu.

"Untuk ketemu Bagian Humas harus ada surat tugas dari kantor, dan setelah surat tugas diberikan nanti akan dijadwalkan untuk pertemuan," kata salah satu petugas di RS Mas Mitra.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017