Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengundang para pelaku angkutan khusus tambang untuk berdiskusi di kantornya usai memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, pada Rabu malam.

"Sore ini kami undang pelaku transporter untuk diskusi di kantor," ungkap Asmawa kepada Antara di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ia mengaku akan menjelaskan kepada para pelaku transporter mengenai alasan pencabutan uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari.

Baca juga: Pemkab Bogor cabut aturan operasional truk khusus tambang pada siang hari

Menurut dia, hasil evaluasi terhadap uji coba tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 56 tahun 2023 yang mengatur operasional angkutan khusus tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

"Sebab risiko kecelakaan lebih tinggi manakala truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasi yang telah ditetapkan dalam Perbup nomor 56 tahun 2023," kata Asmawa.

Diketahui, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, sejak pukul 20.30 WIB, Rabu, dengan cara memarkirkan kendaraan tambang di tengah jalan.

Aksi para sopir truk yang memblokir jalan raya, mengakibatkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.

Baca juga: Dishub Bogor ungkap portal pembatas Jalur di Parungpanjang dirusak truk tambang

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang.

"Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB dicabut," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Bogor, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621.

Baca juga: Dishub Bogor tuntaskan penyediaan kantung parkir untuk truk tambang

Dengan demikian, kata Dadang, aturan mengenai operasional angkutan khusus tambang tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024