Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto meminta kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), tempat makan dan masyarakat mentaati surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, guna menjaga kondusifitas wilayah selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Atang di Kota Bogor, Rabu, mengatakan selama ini banyak hal yang sudah disepakati bersama Pemkot untuk menjaga kondusifitas Ramadhan.

Atang menerangkan, selain edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor, terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, yang dapat mengikat dan menjadi landasan bagi para pengusaha untuk menjaga ketertiban selama Ramadhan.

“Jadi dari segi instrumen kita sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2021. Bahkan di dalamnya juga ada sanksi untuk yang bandel-bandel. Sehingga saya imbau, tahan dulu selama Ramadhan agar suasana Ramadhan bisa terjaga dan kondisi di wilayah bisa kondusif,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor beri catatan terkait birokrasi penanganan bencana

Atang juga meminta kepada aparatur wilayah terutama camat dan lurah, untuk bersiap siaga selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Hal tersebut dimaksudkan Atang agar kondisi di wilayah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bisa terpantau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami meminta kepada aparatur wilayah untuk siaga. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kejadian tawuran, pencurian dan lain-lain sering kali terjadi selama Ramadhan, sehingga perlu kesiapsiagaan dari aparatur wilayah,” ucapnya.

Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 di wilayah Kota Bogor.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor minta TPID pantau terus harga sembako selama Ramadhan

Dalam SE itu, terdapat empat poin yang harus diikuti oleh pengelola THM, pengelola tempat makan dan masyarakat.

Pertama ialah larangan beroperasi bagi THM berupa tempat pijit atau sejenisnya dan tempat karaoke atau sejenisnya. Kedua, larangan untuk kegiatan Sahur on The Road (SOTR).

Ketiga, larangan menjual, memproduksi dan membunyikan petasan. Keempat, meminta kepada pengelola tempat makan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan akan melakukan patroli selama Ramadhan untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Karena kami akan terus patroli, Kasatpol PP beserta anggotanya, unsur TNI-Polri akan terus mengawasi itu. Kemudian teman-teman di wilayah, camat lurah akan memantau,” ujarnya. 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024