Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo, meminta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) harus ada integrasi program, serta selaras antar kota/kabupaten dengan pemerintah provinsi.

"Artinya, program kabupaten/kota harus bisa selaras dan bersinergi dengan pemerintah provinsi. Secara prinsip, Kemendagri mendukung setiap program pemerintah daerah selama tidak melanggar Undang Undang," kata Mendagri Tjahjo usai membuka Kejurnas Karate Piala Mendagri, di GOR Saburai, Bandarlampung, Jumat (24/3/2017).

Saat ini, terkait evaluasi APBD Kota Bandarlampung, sambung Mendagri, sedang dalam proses pengkajian oleh Tim Direktur Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan Tim Keuangan daerah. "Kita tunggu saja, karena sedang di kaji," singkatnya.

Pembatalan Perda

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah menambahkan, sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo membatalkan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017. Gubernur juga membatalkan peraturan turunan dari Perda tersebut, yakni Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor: 1 Tahun 2017.

Menurut Heriyansyah, pembatalan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap rancangan Perda APBD Kota yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari hasil evaluasi yang dilakukan, katanya, ada hal-hal dalam Perda APBD Kota Bandarlampung tersebut, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Beberapa yang dinilai tidak sesuai, yakni target pendapatan asli daerah sebesar Rp779 miliar. Angka ini dinilai tidak rasional. Karena dalam empat tahun terakhir, realisasi PAD di kisaran Rp300 Miliaran. Idealnya, Pemkot menargetkan PAD Rp483,6 miliar.

"Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur Lampung memberikan pengendalian dalam program pembangunan daerah. Agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, antara lain karena pendapatan terlalu tinggi sehingga berakibat tidak bisa membayar," kata dia.

Usai mengeluarkan evaluasi, Kemendagri pun langsung menyambut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor: 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, keberatan Wali Kota Bandarlampung tidak dikabulkan. Yakni, terkait 17 program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/29/VI.02/HK/2017.

Beberapa di antaranya, penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS Guru dan Non PNS Guru sebesar Rp4.466.154.000 juga tidak dikabulkan. Hal ini mengingat Guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi. Yakni berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keberatan Wali Kota terhadap kegiatan Penyediaan Dana Pendidikan Siswa Biling Berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp39.761.993.000 juga tidak dikabulkan. Kegiatan tersebut dilarang untuk dianggarkan, karena bukan merupakan kewenangan Pemkot Bandarlampung. Yakni mengacu UU Nomor: 23 Tahun 2014.

Selanjutnya, Wali Kota Bandarlampung juga tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga Peminjaman, yakni selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Selain itu keberatan Wali Kota tidak dikabulkan terhadap penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah.(RLs/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas-Protokol Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017