Bekasi (Antara Megapolitan) - Jalan Raya Kaliabang, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lumpuh total akibat aksi demonstrasi yang digelar sekitar 1.000 orang untuk menolak pendirian tempat ibadah, Jumat siang.

"Jalan di depan Perumahan Vila Indah Permai dan pintu utara Perumahan Prima Harapan sudah kita tutup karena massa yang hadir dalam aksi ini sangat banyak," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi.

Pengendara yang melintas mengarah ke Jalan Raya Kaliabang dialihkan oleh Satlantas Polrestro Bekasi Kota ke Perumahan Duta Harapan.

Sementara pengendara yang dari arah sebaliknya menuju Jembatan Sasak Jalan Lingkar Utara dialihkan menuju Perumahan Prima Harapan dan Jalan Perjuangan.

Pantauan Antara di lokasi melaporkan, sekitar 1.000 orang yang mengatasnamakan Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi memusatkan aksi demonstrasi di badan Jalan Kaliabang RW 11 Kelurahan Harapan Baru.

Massa berpakaian putih-putih berjajar dengan membawa bendera dari sejumlah organisasi masyarakat, seperti Front Pembela Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Bekasi, Pesantren At Taqwa dan An Nur Bekasi.

Jalan Raya Kaliabang merupakan akses jalan yang menghubungkan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dengan Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penutupan akses jalan itu mengakibatkan munculnya sejumlah titik kemacetan di koridor alternatif di kedua arahnya.

Kepolisian juga menempatkan kendaraan barakuda yang berfungsi untuk menghalau pergerakan massa menuju lahan pembangunan Gereja Khatolik Santa Clara yang berdiri di atas lahan 4.500 meter per segi.

Aksi demonstrasi tersebut juga sempat memicu kerusuhan saat demonstran menerjang barikade polisi bertameng di pintu masuk proyek pembangunan Gereja Santa Clara sekitar pukul 14.00 WIB.

Kericuhan ditandai dengan tembakan gas air mata dari kepolisian untuk membubarkan massa di pintu masuk proyek gereja.

Kondisi itu mengakibatkan tiga orang demonstran mengalami luka di kepala.

Aksi demonstrasi itu dipicu penolakan massa atas keluarnya izin pendirian Gereja Santa Clara bernomor 503/0535/1.B BPPT.2 pada 28 Juli 2015.

Pengeluaran izin itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pendirian Tempat Ibadah.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017