Bekasi (Antara Megapolitan) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II telah mengumpulkan amnesti pajak sebesar Rp900 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun hingga Maret 2017.
"Kalau dipersentasekan setara 75 persen yang mayoritas berasal dari partisipasi wajib pajak pada periode pertama masa pengampunan pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika saat menggelar konferensi pers di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, antusiasme wajib pajak memanfaatkan masa amnesti ini terus menurun pada setiap periodenya karena masih banyak wajib pajak yang ragu-ragu berpartisipasi.
"Meskipun denda yang dijatuhkan per periodenya kian meningkat, keraguan tersebut tetap mendominasi pemikiran wajib pajak," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Pajak Perpajakan Kanwil DJP Jabar II Witarto, pada periode pertama masa pengampunan pajak Juli-September 2016, uang tebusan yang berhasil terkumpul mencapai Rp689,97 miliar.
Pada periode kedua, Oktober-Desember 2016, perolehan tebusan anjlok hingga hanya terkumpul sebesar Rp159,74 miliar.
"Pada periode ketiga, hingga hari ini baru masuk tebusan sebesar Rp50,83 miliar. Namun kami optimistis angkanya masih bisa meningkat hingga masa amnesti berakhir," katanya.
Witarto menambahkan, penurunan tren animo partisipan amnesti pajak juga berlaku secara nasional.
"Pada periode pertama, tebusan yang masuk sampai Rp98 triliun. Namun pada periode kedua perolehannya turun hingga ke angka Rp9,9 triliun dan pada periode ketiga ini baru Rp3,3 triliun tebusan yang masuk," katanya.
Pada level nasional, realisasi tebusan pajak selama masa amnesti baru tercapai 69 persen yang setara Rp115 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kalau dipersentasekan setara 75 persen yang mayoritas berasal dari partisipasi wajib pajak pada periode pertama masa pengampunan pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika saat menggelar konferensi pers di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, antusiasme wajib pajak memanfaatkan masa amnesti ini terus menurun pada setiap periodenya karena masih banyak wajib pajak yang ragu-ragu berpartisipasi.
"Meskipun denda yang dijatuhkan per periodenya kian meningkat, keraguan tersebut tetap mendominasi pemikiran wajib pajak," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Pajak Perpajakan Kanwil DJP Jabar II Witarto, pada periode pertama masa pengampunan pajak Juli-September 2016, uang tebusan yang berhasil terkumpul mencapai Rp689,97 miliar.
Pada periode kedua, Oktober-Desember 2016, perolehan tebusan anjlok hingga hanya terkumpul sebesar Rp159,74 miliar.
"Pada periode ketiga, hingga hari ini baru masuk tebusan sebesar Rp50,83 miliar. Namun kami optimistis angkanya masih bisa meningkat hingga masa amnesti berakhir," katanya.
Witarto menambahkan, penurunan tren animo partisipan amnesti pajak juga berlaku secara nasional.
"Pada periode pertama, tebusan yang masuk sampai Rp98 triliun. Namun pada periode kedua perolehannya turun hingga ke angka Rp9,9 triliun dan pada periode ketiga ini baru Rp3,3 triliun tebusan yang masuk," katanya.
Pada level nasional, realisasi tebusan pajak selama masa amnesti baru tercapai 69 persen yang setara Rp115 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017