Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyalurkan manfaat santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia senilai Rp42 juta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan almarhum Bahar Iskandar yang berprofesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi meninggal dunia saat bertugas.
"Almarhum menghembuskan napas terakhir tepat pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Kami ucapkan duka cita mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: 82.667 petugas pemilu di Kabupaten Bekasi terlindungi BPJamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit
Dia mengatakan penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Sate Kota Bandung, bersamaan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris KPPS dari sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Sebanyak 82.667 petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Instruksi tersebut secara khusus memerintahkan seluruh kepala daerah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk penyelenggara pemilu," katanya.
Hendrayanto berharap santunan tersebut bermanfaat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan salah satu bukti pemerintah hadir melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh pekerja dan keluarga yang terdaftar pada program BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan program ke tenaga medis klinik kesehatan di Bekasi
"Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru satu hari terdaftar pun artinya telah terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga apabila terjadi risiko, ahli waris menerima manfaat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas," ucapnya.
Sebanyak 44 petugas pemilu se-Indonesia telah menerima santunan BPJAMSOSTEK dengan nominal pertanggungan sebesar Rp2,57 miliar. Pihaknya saat ini masih terus menghimpun data terkait kasus kecelakaan kerja petugas pemilu untuk memastikan layanan serta hak mereka.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan almarhum Bahar Iskandar yang berprofesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi meninggal dunia saat bertugas.
"Almarhum menghembuskan napas terakhir tepat pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Kami ucapkan duka cita mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: 82.667 petugas pemilu di Kabupaten Bekasi terlindungi BPJamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit
Dia mengatakan penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Sate Kota Bandung, bersamaan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris KPPS dari sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Sebanyak 82.667 petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Instruksi tersebut secara khusus memerintahkan seluruh kepala daerah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk penyelenggara pemilu," katanya.
Hendrayanto berharap santunan tersebut bermanfaat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan salah satu bukti pemerintah hadir melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh pekerja dan keluarga yang terdaftar pada program BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan program ke tenaga medis klinik kesehatan di Bekasi
"Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru satu hari terdaftar pun artinya telah terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga apabila terjadi risiko, ahli waris menerima manfaat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas," ucapnya.
Sebanyak 44 petugas pemilu se-Indonesia telah menerima santunan BPJAMSOSTEK dengan nominal pertanggungan sebesar Rp2,57 miliar. Pihaknya saat ini masih terus menghimpun data terkait kasus kecelakaan kerja petugas pemilu untuk memastikan layanan serta hak mereka.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024