Genosida terhadap rakyat Palestina dilakukan Israel dengan bantuan Amerika Serikat, kata Menteri Luar Negeri Kuba Anayansi Rodriguez Camejo pada Rabu.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (19/2) mulai menggelar sidang dengar pendapat dari publik tentang konsekuensi hukum dari kebijakan Israel di Gaza dan Yerusalem Timur.

Bertempat di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, sidang yang akan berlangsung hingga 26 Februari itu diperkirakan akan dihadiri 52 negara dan tiga organisasi internasional.

Menurut Camejo, genosida Israel terhadap rakyat Palestina tidak terbatas pada perang saat ini, tetapi semuanya, yang dengan keterlibatan Amerika Serikat, membuat masyarakat internasional tidak bisa melindungi rakyat Palestina.

"Pembenaran memerangi terorisme dan memenuhi hak untuk membela diri adalah kebohongan jika dilakukan sendiri oleh para agresor," katanya dalam sidang itu, yang disiarkan oleh PBB.

Kuba mengusulkan agar aksi Israel dianggap sebagai tindakan "genosida skala rendah", yang dilakukan dengan "kekejaman sistematis dan efektif", kata dia.

"Menganggap aksi Israel hanya sebagai tindakan apartheid akan menghilangkan maksud tersirat untuk memusnahkan bangsa Palestina, baik sebagai bagian maupun kelompok etnis dan agama, yang tidak diberi hak untuk menentukan nasib sendiri," kata Camejo.
 

Pewarta: Anton Santoso

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024