Cikarang, Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menahan mantan Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun anggaran 2015.

"Sebelum penangkapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, kemudian dari kesaksian itu mendapat bukti lalu dilakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Rudy Panjaitan di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Menurut dia dalam penangkapan ini pelaku kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipayung selama 20 hari.

Ia mengatakan pelaku menyalahgunakan anggaran sebesar satu milyar dari total dana tiga miliar rupiah, yang seharusnya digunakan pembangunan rumah masyarakat tidak layak huni di Kecamatan Cikarang Timur.

Kemudian Kejari Kabupaten Bekasi mengambil kesimpulan dari data penyelidikan dengan penggabungan fakta lapangan bahwa tersangka menggunakan dana itu untuk memperkaya diri.

Ia menambahkan dalam kasus ini perlu ditelisik secara menyeluruh, dikarenakan dari keterangan tersangka ada beberapa orang yang ikut menikmati anggaran tersebut.

"Oleh karena itu perlunya pengkajian laporan dan aliran dana ini masuk kesiapa saja dan meminta keterangan lebih lanjut, jadi perjalanan pengungkapannya masih membutuhkan waktu," katanya.

Dalam kasus ini Tersangka Alamsyah, dijerat dengan Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal dua atau tiga.

Dengan ancaman pidananya 20 tahun kurungan penjara.

Lanjut Rudy menjelaskan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi ini tentu akan menyeret beberapa nama pejabat daerah. Dikarenakan dalam pemeriksaan tersangka belum sepenuhnya menguatkan pernyataan.

"Tentu perlu dibutuhkan beberapa saksi lagi agar lebih kuat bahwa tersangka memang pelaku utamanya. Dan juga perlunya saksi ahli, guna memperkuat pernyataan," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017