Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hanya mampu menyiapkan subsidi keluarga penerima manfaat (KPM) sekitar Rp3 miliar untuk pembelian beras sejahtera (rastra).
"Subsidi rastra yang dikeluarkan Pemkab Rp100/kg dengan rata-rata setiap kebutuhan setiap tahunnya sebanyak 30 ribu ton untuk 163.917 KPM," kata Seketaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, masih minimnya subsidi yang diberikan pihaknya karena jumlah KPM masih banyak, mungkin jika warga yang tercatat sebagai penerima manfaat bekurang maka dipastikan subsidi yang diterima setiap warga akan lebih besar.
Lanjut dia, adapun harga rastra saat ini Rp1.600/kg tapi untuk KPM hanya membayar Rp1.500/kg karena sudah disubdisi oleh Pemkab Sukabumi. Adapun jatah rastra setiap KPM setiap bulannya 15 kg dengan harga Rp22.500.
"Kami terus berupaya meningkatkan subsidi untuk keluarga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi Sudrajat mengatakan progam rastra dari pemerintah pusat ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya rawan pangan dan kelaparan.
Walaupun demikian, pihaknya yakin kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini tidak akan terjadi rawan pangan karena setiap tahunnya produksi beras selalu surplus dan menjadi lumbung beras nasional.
"Tapi bagaimana pun juga antisipasi harus tetap dilakukan karena negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan pangan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya salah satunya memlalui progam rastra yang sangat membantu untuk warga yang tidak mampu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Subsidi rastra yang dikeluarkan Pemkab Rp100/kg dengan rata-rata setiap kebutuhan setiap tahunnya sebanyak 30 ribu ton untuk 163.917 KPM," kata Seketaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, masih minimnya subsidi yang diberikan pihaknya karena jumlah KPM masih banyak, mungkin jika warga yang tercatat sebagai penerima manfaat bekurang maka dipastikan subsidi yang diterima setiap warga akan lebih besar.
Lanjut dia, adapun harga rastra saat ini Rp1.600/kg tapi untuk KPM hanya membayar Rp1.500/kg karena sudah disubdisi oleh Pemkab Sukabumi. Adapun jatah rastra setiap KPM setiap bulannya 15 kg dengan harga Rp22.500.
"Kami terus berupaya meningkatkan subsidi untuk keluarga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi Sudrajat mengatakan progam rastra dari pemerintah pusat ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya rawan pangan dan kelaparan.
Walaupun demikian, pihaknya yakin kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini tidak akan terjadi rawan pangan karena setiap tahunnya produksi beras selalu surplus dan menjadi lumbung beras nasional.
"Tapi bagaimana pun juga antisipasi harus tetap dilakukan karena negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan pangan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya salah satunya memlalui progam rastra yang sangat membantu untuk warga yang tidak mampu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017