Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajukan pencairan santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.  

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Bogor, Jumat mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu ahli waris keluarga KPPS yang sedang menyiapkan berkas persyaratan pencairan.  

“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris," ungkap Adi.

Baca juga: Lagi petugas KPPS di Klaten meninggal dunia usai bertugas
Baca juga: Petugas KPPS di Kendal meninggal dunia saat bertugas dalam penghitungan suara Pemilu

Ia menjelaskan, ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan. Jumlah santunan yang akan diterima sebesar Rp36 juta sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” tuturnya.

Belajar dari Pemilu 2019 yang banyak petugas KPPS meninggal dunia, KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 yang mengatur pemberian santunan untuk petugas KPPS meninggal dunia ataupun luka-luka saat bertugas.

Baca juga: Seorang ketua KPPS di TPS 18 Banyuwangi meninggal diduga kelelahan

Selain memberikan santunan meninggal dunia, KPU RI juga memberikan santunan sebesar Rp16 juta untuk korban luka berat, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, serta Rp8 juta untuk korban luka sedang.

Dari data yang dihimpun, saat ini terdapat tiga anggota KPPS di Kabupaten Bogor meninggal dunia usai bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024