Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan menangani insiden pencurian 91 meter air yang terjadi sejak akhir Januari 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan Abdul Somad di Cibinong, Bogor, Jumat, mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti peristiwa pencurian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan plat merah itu dengan melaporkannya ke  Kepolisian.

Aksi pencurian yang marak terjadi di wilayah Barat Kabupaten Bogor itu menyasar meter air yang terpasang di luar pagar rumah pelanggan. Sehingga, ia menyarankan ke para pelanggan yang hingga kini meter airnya di luar area rumah untuk melapor ke Tirta Kahuripan agar dilakukan pemindahan.

Baca juga: Pj Bupati Bogor lantik Tedi Kurniawan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Kahuripan

"Bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah dapat melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” ungkapnya.

Abdul Somad menyebutkan, peristiwa pencurian meter air ini tidak hanya merugikan pelanggan karena pasokan airnya terganggu, melainkan juga membuat Tirta Kahuripan rugi karena pasokan air bersih terbuang sia-sia.

Ia menekankan, pelanggan perlu menempatkan meter air di tempat yang aman namun juga tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter. Karena meter air terbuat dari benda berbahan logam kuningan sehingga memiliki nilai ekonomi yang menjadi incaran bagi pencuri.

Baca juga: Tirta kahuripan bagikan 8,7 juta liter air bersih selama kemarau

"Perlu diketahui oleh masyarakat dan pelanggan bahwa petugas pembaca meter selalu membawa kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari," kata Abdul Somad.

Sementara Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha menyebutkan bahwa aksi pencurian 91 meter air ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Caiampea, Cibungbulang, dan Leuwiliang.

Ia mengaku telah mendapat laporan dari Polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut Polres melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi," ujar AKP Yogi.

Baca juga: Tirta Kahuripan Bogor pastikan ketersediaan air bersih saat peralihan musim

Pencurian meter air yang tergolong dalam tindakan pencurian dengan perusakan itu pelakunya dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Apabila terjadi pencurian meter air dapat segera menghubungi 110 untuk mendapatkan respon cepat dari Kepolisian," tuturnya.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024