Pemerintah Provinsi Jakarta mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 untuk diolah menjadi bahan bakar (refused derivied fuel/RDF) ketika tidak diambil oleh pemiliknya.

"Yang berupa bendera dan lainnya kita kembalikan kepada yang memiliki. Tapi kita ada batas waktu yang diberikan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, untuk sampah APK yang tidak diambil oleh pemiliknya, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengolah sampah tersebut untuk dijadikan bahan bakar. "Sampah APK yang tidak diambil kami olah lagi," ujar Budi.

Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa semua sampah APK yang telah diturunkan pada masa tenang sudah dikumpulkan menjadi satu.

Baca juga: DLHK Depok: Sampah APK Pemilu 2024 dikelola bank sampah induk
Baca juga: Pemkab Bekasi melarang sampah APK Pemilu 2024 masuk TPA Burangkeng

Selanjutnya, kata Asep, sampah APK dan juga bambu yang digunakan itu kemudian di cacah untuk dijadikan bahan bakar berupa RDF.

"Jadi yang seperti bambu, bendera beserta spanduk kita tampung dan kita cacah semua untuk hasilnya juga dijadikan RDF lagi. Kemarin sudah ditinjau oleh 'offteker' (penampung), mereka tidak mempermasalahkan hasil cacahan yang dari APK itu," katanya.

Ia menambahkan, sesuai surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka semua sampah APK yang diturunkan tidak dibuang ke TPS, namun harus diolah kembali, agar tidak mencemari lingkungan.

Baca juga: Pemkot Bogor daur ulang sampah APK jadi bahan paving block

"Sesuai Surat Edaran Menteri KLHK semua sampah APK tidak dibuang ke TPS," kata Asep menegaskan.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024