Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup operasional lima badan usaha pabrikasi manufaktur rumahan pencemar lingkungan yang menjalankan aktivitas di  kawasan Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.

"Sudah kami segel mengingat usaha tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan karena berada di permukiman perumahan warga," kata Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Nurdin di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan penutupan usaha manufaktur rumahan ini berawal dari laporan pengaduan warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas produksi pabrik dengan operasional penuh selama tiga periode jam kerja tersebut.

Baca juga: Pencemaran sungai di Bekasi jadi atensi khusus Pemprov Jawa Barat
Baca juga: Tingkat polusi udara di Kabupaten Bekasi masih kondisi normal

Setelah menerima laporan pengaduan masyarakat, pemerintah daerah melalui tim khusus melakukan pengawasan aksidental kegiatan operasional perusahaan tersebut.

Pengusaha pencemar lingkungan di Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur memindahkan aset usai disegel Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dari hasil pengawasan itu, perusahaan terbukti berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena kegiatan produksi bersinggungan langsung dengan warga. Pencemaran mulai dari tingkat kebisingan di atas normal hingga limbah sisa hasil produksi yang mengalir ke saluran air warga.

"Penutupan operasional dilakukan kepada lima badan usaha sekaligus baik berbentuk persekutuan komanditer atau CV maupun perseroan terbatas," katanya.

Baca juga: Aktivis lingkungan usung keranda ke Kantor DLH Bekasi protes soal pencemaran lingkungan

Pihaknya mengaku telah menyerahkan berita acara sanksi administratif kepada perwakilan kelima perusahaan dimaksud pada Rabu (7/2)  sebelum memutuskan melakukan penghentian produksi hari ini.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung kegiatan ekonomi yang dijalankan masyarakat, namun usaha tersebut harus tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini mereka sudah mulai memindahkan mesin-mesin dan alat berat produksi dari lokasi yang kita segel ke tempat lain," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024