Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.

Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.

Baca juga: Dadan Tri Yudianto didakwa terima Rp11,2 miliar pada kasus suap MA
Baca juga: Hercules penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap di MA

JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11.200.000.000 bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.

Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Sebab itu, JPU KPK meyakini Dadan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: PN Bandung dijadwalkan gelar seluruh sidang para terdakwa perkara suap Hakim MA

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.

Hal-hal memberatkan lainnya adalah terdakwa dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024