Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih/Bawaslu Kota Banda Aceh mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk benar-benar menerapkan larangan membawa telepon genggam atau HP ke bilik suara tempat pemungutan suara (TPS).

"Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau perekam lainnya ke bilik suara," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Senin.

Ely menjelaskan, larangan membawa HP tersebut sudah tertuang dalam pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024.

Baca juga: Menjamin kesehatan KPPS pada Pemilu 2024

Kemudian, juga sesuai keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu 2024.

Dirinya menegaskan, pemilih boleh membawa handphone atau perekam lainnya, tetapi hanya sampai ke lokasi TPS saja, atau hingga dalam posisi antrean untuk memilih saja. Dan ketika sudah dipanggil untuk mencoblos, maka alatnya dititipkan ke petugas.

"Tetapi ketika dia (pemilih) dipanggil untuk menuju bilik suara, itu dipastikan petugas KPPS harus memeriksa pemilih untuk tidak membawa handphone," ujarnya.

Baca juga: KPU Karawang minta KPPS hingga PPK jaga netralitas serta integritas

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024