Sukabumi (Antara Megapolitan) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Jawa Barat menangkap dua pengedar sabu-sabu di sekitar Jalan Raya Cikukulu saat akan bertransaksi.

"Kedua tersangka yang ditangkap di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan tersebut sudah kami tahan di sel BNNK Sukabumi untuk dilakukan pengembangan," kata Kepala BNNK Sukabumi Yus Daniel di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bernisial EY (41) warga Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak dan UA warga Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi berawal dari informasi warga yang curigai akan adanya transaksi narkoba.

Petugas yang melakukan penyelidikan langsung mengintai keduanya di Jalan Raya Cikukulu, namun saat hendak bertransaksi mereka keduanya langsung diciduk. Awalnya mereka tidak mengakui memiliki barang haram tersebut, namun setelah digeledah petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu yang terbungkus plastik bening disembunyikan di balik saku jaket tersangka.

Selain menyita sabu-sabu petugas BNNK Sukabumi juga mengamankan ATM BCA dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka," tambahnya.

Daniel mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017