Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan patroli pengawasan tahapan masa tenang pemilu 2024 untuk mencegah potensi tindak kecurangan pada pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan patroli pengawasan dilakukan secara intensif oleh seluruh level pengawas pemilu mulai dari tingkat daerah hingga petugas pengawas tempat pemungutan suara (tps).

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas pengawas pemilu berjumlah 8.417 personel untuk melakukan patroli pengawasan," katanya di Cikarang, Senin.

Baca juga: Pemkab dan Bawaslu Bekasi copot APK Pemilu 2024 pada masa tenang

Dia mengatakan patroli pengawasan menitikberatkan pada tahapan kampanye yang sudah berakhir dengan memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye selama masa tenang hingga pemungutan suara 14 Februari 2024.

Mengacu Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pada pasal 27 ayat 3 disebutkan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau 11-13 Februari 2024.

Patroli pengawasan juga dilakukan mengingat rentang masa tenang dinilai sebagai waktu rentan terjadi politik uang dari peserta pemilu kepada masyarakat untuk mengarahkan pilihan pemilih.

"Terkait praktik money politic ini menjadi perhatian khusus kami karena bisa terjadi kapan saja dengan teknis beragam sehingga perlu pengawasan lebih intensif hingga hari H pemungutan suara nanti," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi imbau parpol tertibkan APK mandiri

Bawaslu Kabupaten Bekasi turut memantau sekaligus menindak media sosial milik partai politik, tim sukses, maupun calon anggota legislatif yang masih melakukan kampanye di masa tenang.

"Seluruh aktivitas kampanye dalam metode apapun sudah tidak boleh dilakukan. Mau itu tatap muka, kampanye di media sosial, maupun menggunakan media lain. Kita juga terus membersihkan alat peraga kampanye selama masa tenang ini," katanya.

Akbar mengaku patroli pengawasan akan terus dilanjutkan saat hari pemungutan suara dengan memastikan keberadaan pengawas di tingkat TPS, serta tahapan prosedur pemilihan dijalankan sesuai ketentuan.

Baca juga: Bawaslu Bekasi temukan dua petugas KPPS jadi pengurus partai politik

"Memastikan prosedur pemungutan suara sesuai aturan yang berlaku. Bahkan hingga nanti masuk proses penghitungan serta rekapitulasi suara agar dapat berjalan dengan baik sekaligus mencegah terjadi tindak kecurangan pemilu," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024