Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat akan memanfaatkan tanah sengketa yang berada di sekitar kawasan pembangunan Pasar Pelita untuk dijadikan taman dan ruang terbuka hijau (RTH).
"Luas tanah sengketa yang berada di sekitar proyek pembangunan Pasar Pelita tersebut mencapai 2.610 meter persegi," kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Sukabumi mendapat masukan dari para pedagang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat karena tanah sengketa yang ada di kawasan pasar tersebut masih belum terselesaikan secara hukum.
Selain itu, bertujuan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, sebab sebelumnya tanah sengketa tersebut masuk dalam kawasan pembangunan Pasar Pelita.
Karena itu untuk menghindari permasalahan di kemudian hari sehingga ada perubahan luas tanah untuk proyek pembangunan Pasar Pelita sehingga design dan luas bangunan pasar juga mengalami perubahan termasuk jumlah lantai yang awalnya enam lantai tetapi hanya menjadi empat lantai sesuai kebutuhan pedagang.
Ia menambahkan ke depannya Pemkot Sukabumi meminta penjelasan secara hukum dan mengklarifikasi ke Mahkamah Agung khususnya yang dimaksud dengan hak prerogatif dalam putusan MA sebab tanah tersebut dulunya milik pemda setempat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Adapun lahan yang digunakan untuk pembangunan pasar ini adalah milik Pemkot Sukabumi dengan luas 11.114 meter persegi, namun yang digunakan hanya 10 ribu meter persegi saja dan sisanya dijadikan lahan parkir dan kebutuhan lalinnya.
"Sehingga tanah sengketa yang dijadikan RTH dan taman tersebut letaknya berdampingan dengan Pasar Pelita yang diharapkan menimbulkan kesan asri dan sejuk walaupun berada di dekat pusat perbelanjaan," tambahnya.
Di sisi lain, Hanafie menginstruksikan kepada investor pemenang lelang ulang tahap III pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita yakni PT Panglima Capitol Itqoni untuk segera membuat Detail Engineering Design (DED) baru.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat terhadap proses penyusunan dan pembuatan DED pembangunan pasar yang nantinya akan terbesar di Kota Sukabumi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Luas tanah sengketa yang berada di sekitar proyek pembangunan Pasar Pelita tersebut mencapai 2.610 meter persegi," kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Sukabumi mendapat masukan dari para pedagang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat karena tanah sengketa yang ada di kawasan pasar tersebut masih belum terselesaikan secara hukum.
Selain itu, bertujuan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, sebab sebelumnya tanah sengketa tersebut masuk dalam kawasan pembangunan Pasar Pelita.
Karena itu untuk menghindari permasalahan di kemudian hari sehingga ada perubahan luas tanah untuk proyek pembangunan Pasar Pelita sehingga design dan luas bangunan pasar juga mengalami perubahan termasuk jumlah lantai yang awalnya enam lantai tetapi hanya menjadi empat lantai sesuai kebutuhan pedagang.
Ia menambahkan ke depannya Pemkot Sukabumi meminta penjelasan secara hukum dan mengklarifikasi ke Mahkamah Agung khususnya yang dimaksud dengan hak prerogatif dalam putusan MA sebab tanah tersebut dulunya milik pemda setempat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Adapun lahan yang digunakan untuk pembangunan pasar ini adalah milik Pemkot Sukabumi dengan luas 11.114 meter persegi, namun yang digunakan hanya 10 ribu meter persegi saja dan sisanya dijadikan lahan parkir dan kebutuhan lalinnya.
"Sehingga tanah sengketa yang dijadikan RTH dan taman tersebut letaknya berdampingan dengan Pasar Pelita yang diharapkan menimbulkan kesan asri dan sejuk walaupun berada di dekat pusat perbelanjaan," tambahnya.
Di sisi lain, Hanafie menginstruksikan kepada investor pemenang lelang ulang tahap III pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita yakni PT Panglima Capitol Itqoni untuk segera membuat Detail Engineering Design (DED) baru.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat terhadap proses penyusunan dan pembuatan DED pembangunan pasar yang nantinya akan terbesar di Kota Sukabumi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017