Sukabumi (Antara Megapolitan) - Sub Direktorat Penegakan Hukum Polari Polda Jabar mengungkap kasus dugaan illegal fishing (pencurian ikan) berupa benur atau anak udang lobster di areal Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pada kasus dugaan illegal fishing tepatnya di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas ini kami menyita 1.600 ekor benur lobster dan menangkap empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui siaran persnya, Selasa.
Selain menangkap tersangka dan menyita benur lobster petugas juga mengambil barang bukti lainnya seperti peralatan pengisi oksigen dan keranjang plastik sebagai wadah untuk mengemas benur.
Keempat tersangka sudah dibawa ke Markas Komando Direktorat Polair Polda Jabar di Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan mengembangkan kasus pencurian ikan tersebut.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Karantina Hewan Provinsi Jabar untuk mengamankan ribuan benur lobster tersebut untuk mengantisipasi kematian, sebab anak udang tersebut rawan mati jika kondisi lingkungannya kurang baik.
Rencananya setelah menjalani karantina, benur lobster benilai jutaan rupiah tersebut akan dilepaskan kembali ke habitatnya yang sesuai di wilayah perairan laut Pangandaran.
"Untuk kepentingan penyidikan hingga pengadilan, kami menyisihkan 50 ekor sebagai barang bukti," tambahnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55, 56 KUHP jo Permen Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015 yang diperbarui dengan Permen KP 56/2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara ditambah denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Pada kasus dugaan illegal fishing tepatnya di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas ini kami menyita 1.600 ekor benur lobster dan menangkap empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui siaran persnya, Selasa.
Selain menangkap tersangka dan menyita benur lobster petugas juga mengambil barang bukti lainnya seperti peralatan pengisi oksigen dan keranjang plastik sebagai wadah untuk mengemas benur.
Keempat tersangka sudah dibawa ke Markas Komando Direktorat Polair Polda Jabar di Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan mengembangkan kasus pencurian ikan tersebut.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Karantina Hewan Provinsi Jabar untuk mengamankan ribuan benur lobster tersebut untuk mengantisipasi kematian, sebab anak udang tersebut rawan mati jika kondisi lingkungannya kurang baik.
Rencananya setelah menjalani karantina, benur lobster benilai jutaan rupiah tersebut akan dilepaskan kembali ke habitatnya yang sesuai di wilayah perairan laut Pangandaran.
"Untuk kepentingan penyidikan hingga pengadilan, kami menyisihkan 50 ekor sebagai barang bukti," tambahnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55, 56 KUHP jo Permen Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015 yang diperbarui dengan Permen KP 56/2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara ditambah denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017