Kepolisian resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menanam 2.000 batang kayu putih di area bekas penambangan biji timah tanpa izin atau ilegal di Air Bakung Desa Air Ruay, Pemali Bangka.

"Penanaman ribuan batang kayu putih sebagai upaya pemulihan lingkungan yang diketahui mulai rusak akibat aktivitas penambangan biji timah tanpa izin," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain, dalam keterangan, di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan penanaman 2.000 batang kayu putih di lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dilakukan bertahap. Untuk tahap pertama sebanyak 1.000 batang dan 1.000 batang yang akan ditanam berikutnya.

Baca juga: Warga Boyolali tanam ratusan bibit pohon di kawasan hutan Merbabu untuk penghijauan
Baca juga: Pramuka Batang tanam 1.000 bibit pohon keras jaga kelestarian alam dataran tinggi


"Saya berharap ribuan batang kayu putih yang ditanam hendaknya dijaga dan dipelihara dengan baik supaya memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Kayu putih yang diambil minyaknya termasuk juga daun kayu itu, kata dia, jika diolah dengan cara yang tepat menjadi salah satu minyak esensial yang memiliki banyak khasiat untuk kesehatan.

Selain dirawat, lanjutnya, ribuan tanaman kayu putih itu harus dijaga bersama-sama. Jangan dirusak hanya untuk kepentingan pribadi.

"Saya mengajak seluruh masyarakat merawat dan menjaga tanaman tersebut supaya tumbuh subur sesuai yang diharapkan," ucapnya.

Baca juga: Perhutani Divre Jatim hingga akhir tahun 2023 tanam 15,3 juta bibit pohon

Gerakan menanam pohon dilakukan serentak di seluruh wilayah Polres di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dia juga mengingatkan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan biji timah agar melengkapi dokumen perizinan resmi serta jangan melakukan kegiatan penambangan di area milik pemerintah.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024