Bekasi (Antara Megapolitan) - Tujuh dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan di pengadilan negeri wilayah itu.

"Saat ini dari 18 berkas kasus dengan 20 terdakwa telah menyelesaikan tahapan sidang tuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira, di Bekasi, Senin.

Menurut dia para terdakwa telah dituntut hukuman rata-rata delapan hingga 12 tahun penjara dengan denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dikatakan Andi tuntutan hukuman tertinggi 12 tahun penjara diberikan pihaknya kepada terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman selaku pasangan suami istri produsen vaksin palsu.

"Keduanya (Rita dan Hidayat) didenda masing-masing Rp300 juta," katanya.

Tuntutan penjara 12 tahun juga Nuraini selaku pemasok botol bekas untuk produsen Rita dan Hidayat dengan denda Rp100 juta.

 Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Agus Priyanto selaku produsen dan didenda Rp100 juta.

Tuntutan penjara yang sama juga diberikan kepada Irnawati selaku perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Pondokungu, Iin Sulastri selaku produsen dan Syafrizal selaku produsen dengan denda masing-masing Rp100 juta.

"Tuntutan denda Rp1 miliar dan kurungan selama 10 tahun diterima oleh lima terdakwa atas perannya sebagai distributor. Mereka adalah Kartawinata, Syahrur Munir, Sutarman, Mirza dan M Farid," katanya.

Sementara sembilan terdakwa lainnya yakni Sugiyati selaku pengumpul botol menerima tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta, Manoguelly Novita selaku bidang menerima tuntutan 10 tahun penjara berikut denda Rp100 juta.

 Thamrin selaku pengedar dan perantara dituntut hukuman 9 tahun penjara berikut denda Rp300 juta, Seno selaku perantara dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, Milna selaku bidang klinik Jatiasih dituntut 10 tahun penajara , Suparjan selaku pemilik klinik dituntut 10 tahun penjara, Sutanto selaku pencetak label kemasan 5 tahun penjara dan Dokter Hud Mars 10 tahun penjara.

Dikatakan Andi para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kami menargetkan paling lambat 25 Maret 2017 sudah ada putusan pengadilan atas kasus vaksin ini," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017