Bekasi (Antara Megapolitan) - Staf Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, berinisial LN dituduh terlibat dalam kasus gratifikasi pengurusan akta jual beli dan akta hibah sejak 2013.

"Tersangka LN sudah menjalani profesinya sebagai penerima suap sejak 2013 hingga akhirnya kita tangkap pada Jumat (3/3/2017) di kantornya," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi.

Keterangan itu disampaikan Umar kepada wartawan dalam agenda gelar perkara di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin siang.

Menurut dia, polisi telah memiliki barang bukti keterlibatan tersangka dalam kasus itu berupa satu berkas proses akta jual beli tanah penjual atas nama MNI dan pembeli nyonya WS Tini, satu berkas proses akta jual beli tanah penjual atas nama MNI dengan pembeli nyonya R Sih, satu berkas proses akta hibah atas nama ISK.

"Kita juga menyita tas ransel hitam berikut uang tunai Rp18.800.000 terdiri atas pecahan Rp100 ribu 58 lembar dan Rp50 ribu 260 lembar," katanya.

Tersangka ditangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pengutan Liar (Saber Pungli) di kantor Kelurahan Mustikajaya Jalan Raya Mustikajaya Legenda, Kecamatan Mustikajaya pukul 10.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilatarbelakangi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ 2016 tentang pengawasan Pungli dalam layanan pemerintah daerah.

Modus operandi yang dilakukan oknum LN di antaranya meminta biaya akta jual beli sebesar Rp7 persen dikali harga tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Sementara untuk tanah yang dijadikan tempat usaha, LN meminta biaya proses sebesar 9-10 persen dikali harga tanah dan permintaan uang di luar biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Persentase itu tidak ada dalam ketentuan pemerintah," katanya.

Saat ini tersangka telah mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota dengan ancaman hukuman Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.

"Tersangka diancam penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Sementara itu pengacara negara yang ditunjuk untuk membela tersangka LN, Jefry Rubi, mengaku masih melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.

"Kami sedang mempersiapkan materi pembelaan atas klien kami di pengadilan nanti," katanya.

Pihaknya mengaku telah memastikan kliennya dalam kondisi sehat selama di dalam penjara.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017