Program ketahanan pangan sampai saat ini masih terus dikampanyekan Pemerintah karena pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia, apa pun jenis makanannya.

Mengingat begitu pentingnya pangan, maka hak untuk memperoleh pangan menjadi bagian dari salah satu hak asasi manusia. Hal tersebut tertuang dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Roma (1996), yang kemudian disusul dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan disebutkan bahwa ketahanan pangan berarti kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, serta aman, merata dan terjangkau.

Adapun di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup. Baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Definisi ketahanan pangan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 merupakan penyempurnaan dan "pengayaan cakupan" dari definisi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 yang memasukkan "perorangan" dan "sesuai keyakinan agama" serta "budaya" bangsa.

Pangan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, identik dengan beras. Sebab, salah satu jenis pangan ini merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.

Penyediaan beras di Tanah Air ini tak bisa dilepaskan dari upaya petani dalam memproduksi padi. Karena itu sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah untuk mendukung sektor pertanian, agar produktivitasnya terus mengalami peningkatan.

Baca juga: KTNA Karawang sebut pengurangan kuota pupuk subsidi meresahkan sejumlah petani

Salah satu bentuk dukungan Pemerintah terhadap sektor pertanian ialah adanya kebijakan subsidi pupuk, dengan tujuan memangkas beban biaya produksi yang harus ditanggung petani.

Subsidi pupuk ini sangat penting, karena pupuk merupakan salah satu unsur yang terpenting dalam produksi pertanian.

Dari tahun ke tahun, Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk subsidi pupuk, dan para petani menikmati pembelian pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.

Namun pada tahun ini, khususnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dikenal sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional, terjadi pengurangan kuota atau jatah pupuk subsidi.

Kondisi itu cukup mengkhawatirkan petani karena selama ini mereka sangat bergantung dengan pupuk bersubsidi dalam menjalankan produksi pertanian.

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Karawang Dadan Sugardan menyebutkan bahwa setelah mendengar adanya pengurangan kuota pupuk subsidi pada tahun ini, sejumlah petani khawatir kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.

Kekhawatiran petani itu bisa dimaklumi karena sejumlah daerah di wilayah Karawang seperti di wilayah Kecamatan Jatisari saat ini sudah memasuki masa tanam, dan diperkirakan dalam waktu dekat akan panen.

Kemudian di wilayah lain seperti di sekitar wilayah Karawang selatan dan wilayah lainnya, akan ada penanaman padi serentak.

Kondisi masa tanam yang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya di wilayah Karawang ini memicu kekhawatiran petani atas pengurangan kuota pupuk subsidi. Mereka khawatir, saat dibutuhkan, tidak ada pupuk subsidi.

Catatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, jatah pupuk bersubsidi untuk petani di wilayah Karawang pada tahun ini berkurang drastis hampir 50 persen dibanding 2023.

"Kekhawatiran sulit atau kurang dalam menggunakan pupuk subsidi memang ada di kalangan petani. Saya saja harus menyiapkan stok pupuk nonsubsidi untuk antisipasi jika nanti terjadi keterlambatan pendistribusian pupuk subsidi yang kuotanya berkurang," kata Dadan.

Baca juga: Jatah pupuk subsidi di Karawang tahun ini berkurang drastis hingga 50 persen

Menurut dia, sebaiknya alokasi pupuk subsidi sama seperti tahun 2023.

Selain itu juga diharapkan ada fleksibilitas dalam penyaluran pupuk jika ada penambahan kuota. Artinya, jika memang akan diturunkan kuota pupuk subsidi pada tahun ini, maka penyaluran tidak harus menunggu musim tanam berikutnya.

Untuk mengatasi berkurangnya kuota pupuk subsidi, yang bisa dilakukan ialah dengan operasi pasar murah pupuk nonsubsidi pada saat menjelang masa tanam sehingga petani bisa mendapatkan pupuk nonsubsidi dengan harga terjangkau, sebagai cadangan menyusul adanya pengurangan kuota pupuk subsidi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Asep Hazar menyatakan bahwa pengurangan jatah pupuk subsidi tersebut terlihat dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).

Untuk alokasi pupuk urea subsidi di wilayah Karawang pada tahun 2023 mencapai 58 ribu ton, sedangkan pada tahun ini, jatah untuk Karawang berkurang, hanya 31 ribu ton pupuk urea subsidi.

Kendati demikian, Asep minta para petani di daerahnya tidak khawatir atas pengurangan alokasi atau jatah pupuk untuk wilayah Karawang.

Petani harus bisa tetap fokus menanam agar produktivitasnya tetap terjaga, dengan memanfaatkan pupuk subsidi yang didistribusikan pada musim tanam pertama tahun ini.

Pemerintah yang selama ini terus berkampanye tentang ketahanan pangan tentu saja tidak diam jika di lapangan ternyata petani kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.

Sebab, jika memang terjadi kekurangan, akan dilakukan penambahan alokasi pupuk subsidi tambahan.

"Dilihat dari alokasi pupuk subsidi di Karawang seperti yang tercantum dalam RDKK, memang ada pengurangan. Akan tetapi alokasi itu tidak mutlak karena dalam pelaksanaannya bisa ditambah," kata dia.

Jadi, meski dalam RDKK jatah pupuk urea subsidi di Karawang mengalami pengurangan hinga 50 persen, sebenarnya alokasi pupuk subsidi pada tahun ini sebenarnya tetap aman karena lebih fleksibel.

"Alokasi ini fleksibel. Bisa ditambah jika ternyata kurang. Kemungkinan pada April akan ada penambahan alokasi untuk musim tanam berikutnya," kata Asep.


Dijamin tersedia di kios

PT Pupuk Kujang sebagai salah satu produsen pupuk yang berlokasi di Karawang, memastikan bahwa pupuk bersubsidi sudah tersedia di seluruh kios untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim tanam utama atau musim rendeng.

Direktur Utama Pupuk Kujang Maryono telah mengecek langsung pendistribusian pupuk di lapangan, mulai dari produksi, gudang, distributor, hingga kios.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim rendeng. Selain itu, juga sebagai upaya mendukung program percepatan musim tanam yang saat ini sedang digenjot oleh Pemerintah.

Baca juga: Realisasi penyerapan pupuk bersubsidi di Karawang capai lebih dari 50 persen

Ia memastikan pupuk bersubsidi sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang berhak.

Sebagai perusahaan BUMN yang dipercaya Pemerintah untuk berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional, Pupuk Kujang memberikan dukungan penuh terhadap kesuksesan musim tanam kali ini.

Salah satu upaya dukungan itu dilakukan dengan terus menjaga kualitas dan memastikan stok pupuk untuk petani pada musim tanam. Selain itu, juga menjaga agar distribusi pupuk berjalan lancar.

Stok pupuk saat ini cukup aman. Hingga 31 Desember 2023 ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Jabar, Banten, dan DKI Jakarta mencapai 239.442,49 ton.

Rinciannya ialah pupuk urea untuk kebutuhan wilayah Jabar dan DKI Jakarta mencapai 173.260,99 ton, pupuk urea untuk wilayah Banten 13.764,70 ton, dan pupuk NPK untuk wilayah Jabar sebanyak 52.416,80 ton.

Untuk mendukung penyaluran pupuk kepada petani, khususnya di wilayah distribusinya, Pupuk Kujang menyediakan fasilitas distribusi yang lengkap. Fasilitas distribusi ini mencakup 45 gudang lini 3 di Jabar-Banten. 

Stok pupuk subsidi maupun nonsubsidi saat ini mencukupi kebutuhan petani pada musim tanam sehingga produksi padi di Karawang pada tahun tetap terjaga meski kuota pupuk bersubsidi berkurang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024