Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengesahkan tiga situs peninggalan sejarah menjadi cagar budaya, sebagai upaya menyelamatkan sejarah di daerah itu.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Kamis, mengatakan bahwa selama ini terlihat cukup banyak situs sejarah di daerah itu yang tidak diperhatikan.
Atas hal itulah, perlu dilakukan penyelamatan situs-situs sejarah Karawang yang merupakan sebagai akar pembangunan Karawang.
Ia mengatakan tiga situs peninggalan sejarah yang disahkan menjadi cagar budaya itu sebelumnya telah melalui proses penelitian terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan penelitian, lalu kita tetapkan," katanya.
Baca juga: Bupati Cellica berharap Karawang jadi destinasi wisata cagar budaya nasional
Tiga situs yang ditetapkan menjadi cagar budaya, di antaranya Taman Makam Sampurnaraga di Jalan Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.539-Huk/2023.
Kemudian bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok di Jalan Pasar Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.540-Huk/2023.
Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.541-Huk/2023 yang mengesahkan bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 di Jalan Raya Pisangsambo Nomor 44, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, sebagai cagar budaya.
Baca juga: Penemuan benda cagar budaya di perairan Cilamaya
Gedung SDN Pisangsambo 1 diperkirakan dibangun pada 1912 dan menjadi saksi program pemerintahan Hindia Belanda (Politik Etis). Bangunan SDN Pisangsambo I yang berarsitektur vernakular dengan jenis bangunan rumah panggung dan bahan bangunannya terdiri dari kayu yang struktur nya dapat di bongkar pasang.
Sedangkan Taman Makam Sampurnaraga, Rawagede, merupakan saksi sejarah dan menjadi monumen pengingat masyarakat Karawang terhadap peristiwa Agresi Militer Belanda pasca-kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara bangunan bekas Kantor Kawedanan Rengasdengklok merupakan saksi bisu sejarah penting Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan menjadi tempat dilakukannya upacara kemerdekaan pada tanggal 16 Agustus 1945.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Kamis, mengatakan bahwa selama ini terlihat cukup banyak situs sejarah di daerah itu yang tidak diperhatikan.
Atas hal itulah, perlu dilakukan penyelamatan situs-situs sejarah Karawang yang merupakan sebagai akar pembangunan Karawang.
Ia mengatakan tiga situs peninggalan sejarah yang disahkan menjadi cagar budaya itu sebelumnya telah melalui proses penelitian terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan penelitian, lalu kita tetapkan," katanya.
Baca juga: Bupati Cellica berharap Karawang jadi destinasi wisata cagar budaya nasional
Tiga situs yang ditetapkan menjadi cagar budaya, di antaranya Taman Makam Sampurnaraga di Jalan Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.539-Huk/2023.
Kemudian bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok di Jalan Pasar Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.540-Huk/2023.
Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.541-Huk/2023 yang mengesahkan bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 di Jalan Raya Pisangsambo Nomor 44, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, sebagai cagar budaya.
Baca juga: Penemuan benda cagar budaya di perairan Cilamaya
Gedung SDN Pisangsambo 1 diperkirakan dibangun pada 1912 dan menjadi saksi program pemerintahan Hindia Belanda (Politik Etis). Bangunan SDN Pisangsambo I yang berarsitektur vernakular dengan jenis bangunan rumah panggung dan bahan bangunannya terdiri dari kayu yang struktur nya dapat di bongkar pasang.
Sedangkan Taman Makam Sampurnaraga, Rawagede, merupakan saksi sejarah dan menjadi monumen pengingat masyarakat Karawang terhadap peristiwa Agresi Militer Belanda pasca-kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara bangunan bekas Kantor Kawedanan Rengasdengklok merupakan saksi bisu sejarah penting Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan menjadi tempat dilakukannya upacara kemerdekaan pada tanggal 16 Agustus 1945.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024