Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polsek Sukabumi, Jawa Barat menangkap pemuda KM(30) yang merupakan tersangka pengedar ribuan butir obat keras daftar G Tramadol di tempat kosnya Kampung Cisarua, Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga yang mencurigai tersangka sering menjual oba-obatan secara ilegal kepada pemuda, pelajar dan lain-lain," kata Kapolsek Sukabumi AKP Engkus Kuswaha di Sukabumi, Minggu.

Pemuda yang ditangkap di RT 07/01, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi merupakan warga Kampung Cibeuncoy, RT 01 RW 01, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, sebelum melakukan penangkapan anggota Polsek Sukabumi melakukan pengintaian terlebih dan dahulu dan hendak bertransaksi polisi langsung menangkap tersangka.

Awalnya, KM tidak mengakui memiliki obat yang tidak bisa dijual secara bebas karena harus ada resep dokter. Namun setelah dilakuakn penggeledahan petugas menemukan ribuan butir pil Tramadol siap edar.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok obat ilegal tersebut kepada tersangka dan diduga peredarannya sudah cukup lama," tambahnya.

Engkus mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017