Bekasi (Antara Megapolitan) - Gemuruh semangat hidup bertoleransi di bumi patriot melekat kuat dalam ingatan masyarakat majemuk Kota Bekasi, Jawa Barat, saat puluhan ribu umat beragama dari beragam suku di Indonesia berdeklarasi di Stadion Patriot Candrabaga untuk hidup dalam kerukunan pada 16 April 2016.

Seremonial tersebut bukan tanpa sebab digaungkan oleh pemerintah daerah bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat. Alasannya, label intoleran masih melekat pada kawasan berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa itu sejak 2015.

Adalah Setara Institute yang pada saat itu merilis hasil kajian indeks kota toleran, di mana Kota Bekasi menempati peringkat terbawah atau dianggap sebagai kota paling intoleran di Indonesia bersama Tangerang, Depok, dan Bandung.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengungkapkan, laporan tentang indeks kota toleran ini adalah laporan pertama Setara Institute yang disusun dengan memeriksa empat variabel di 94 kota di Indonesia.

Variabel tersebut adalah regulasi pemerintah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap diskriminatif, tindakan pemerintah dalam bentuk pernyataan dan respons terhadap kebebasan berkeyakinan, peristiwa intoleransi, dan demografi agama.

"Mengapa kota-kota ini bisa jadi kota terbawah dalam skor, karena adanya beberapa peristiwa yang terjadi di wilayah itu yang berkaitan dengan sikap intoleran," ujarnya Bonar.

Sejalan dengan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada April 2016 juga menempatkan kawasan yang menjadi basis perjuangan kemerdekaan ini pada urutan keenam sebagai daerah terburuk di Indonesia dalam hal kerukunan umat beragama akibat serentetan peristiwa yang dianggap melunturkan semangat toleransi beragama.

Hasil kajian Komnas HAM menyebut, Kota Bekasi sebagai daerah di Jawa Barat yang memiliki kebijakan diskriminatif terbanyak yang berpotensi melanggar hak kebebasan beragama.

Koordinator Komnas HAM Bagian Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik mengatakan Kota Bekasi menempati urutan teratas dengan kebijakan diksriminatif terbanyak di atas Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Kuningan.

"Kota Bekasi ada 12 kebijakan yang dinilai diskriminatif," kata Jayadi.

Kehadiran sebuah rumah ibadah kerap dianggap sebagai pemicu keretakan hubungan antarumat beragama di Kota Bekasi, bahkan berpotensi memecah konflik karena lokasinya berada di tengah komunitas yang kebanyakan menganut agama mayoritas.

Rumah ibadah dalam kaitan ini, tidak hanya dilihat sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai simbol keberadaan suatu kelompok agama tertentu.

Data melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi Desember 2016 mengungkapkan Kota Bekasi merupakan daerah dengan populasi masyarakat yang majemuk karena letak geografisnya yang bertetangga dengan ibukota Jakarta. Kondisi itu memungkinkan terjadinya mobilitas masyarakat yang tinggi dari berbagai suku, etnis, agama, dan golongan.

"Sebagai penyeimbang ibukota Jakarta, Kota Bekasi juga memiliki masyarakat yang heterogen yang memungkinkan pula terjadinya konflik horizontal di dalamnya," kata Kepala Kesbangpolinmas Kota Bekasi Momon Sulaeman.

Pihaknya merilis komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama tercatat, Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Budha 12 ribu jiwa, aliran kepercayaan 1.500 jiwa, dan Konghucu 196 jiwa.

"Sementara keberadaan tempat ibadah yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah Kota Bekasi saat ini relatif belum sebanding dengan jumlah pemeluk masing-masing agama dan kepercayaan. Persoalan itu yang saya nilai rawan," ujarnya.

Pihaknya mencatat, data olahan hasil pemutakhiran rumah ibadah se-Kota Bekasi tahun 2016 diketahui jumlah masjid tercatat sebanyak 1.142 unit, mushola 1.786 unit, gereja 120 unit, pura 1 unit, vihara 11 unit, klenteng 1 unit, dan pasewakan 3 unit.

Pasewakan salah satunya berada di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna. Tempat ibadah itu digunakan warga yang menganut aliran kebatinan dengan merayakan hari raya mereka setiap 1 syuro menurut perhitungan Jawa.

"Sisanya, rumah ibadah sementara yang masih menempati ruko, rumah tinggal atau mal sebanyak 93 unit. Rumah ibadah sementara itu muncul akibat para jemaatnya belum mengurus izin kepada pihak terkait," katanya.

Tempat ibadah yang diangap rawan itu mayoritas digunakan jemaat nonmuslim. Lokasinya saat ini tersebar hampir di seluruh kecamatan setempat, di antaranya Bekasi Timur sebanyak 2 unit, Bekasi Barat sebanyak 4 unit, Bekasi Utara 27 unit, Bekasi Selatan 10 unit, Medansatria 31 unit, Mustikajaya 5 unit,  Jatiasih 6 unit,  Jatisampurna 3 unit, Rawalumbu 4 unit, dan Pondokgede 1 unit. Hanya dua kecamatan yang tidak ada, yakni Bantargebang dan Pondokmelati.

Dikatakan Momon, pemberian izin tempat ibadah di Kota Bekasi saat ini relatif tidak menyulitkan para pemohonnya. Alasannya, aturan tersebut saat ini sudah tidak lagi merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 1969 di mana izin baru diberikan bila sudah ada minimal 100 kepala keluarga yang mendukung, tapi sekarang, cukup 65 KK dengan minimal 65 warga sekitar yang menyetujui dan 95 jemaatnya.

"Misalnya, rumah ibadah Pasewakan yang biasa dimanfaatkan oleh penganut aliran kepercayaan sudah diakui pemerintah karena merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat," katanya.

    
Bentuk Majelis Kerukunan Umat Beragama

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu telah memahami potensi konflik kerukunan di tengah masyarakatnya sehingga melakukan antisipasi melalui sejumlah kebijakan dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan warga.  Kebijakan tersebut salah satunya direalisasikan melalui pembentukan Majelis Kerukunan Umat Beragama di 56 kelurahan dan 12 kecamatan setempat sepanjang 2016.

Kehadiran majelis ini tidak terlepas dari keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bergerak pada tataran perkotaan, sementara cakupan majelis adalah kecamatan hingga kelurahan dengan tetap bersinergi dengan FKUB untuk membimbing umat mereka dalam menjaga nilai-nilai pluralisme yang diajarkan agama masing-masing.

"Peran majelis umat beragama harus mewakili setiap agama untuk terus menyampaikan pentingnya toleransi serta menjunjung nilai Pancasila dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Termasuk dalam hal pengawasan izin tempat ibadah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Berkenaan dengan masalah tempat ibadah, Rahmat mengklaim konflik Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Jemaat Galilea Kelaurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, resmi terselesaikan setelah konflik berkecambuk hampir 19 tahun lamanya.

"Gereja Kalamiring, Kranggan Jatisampurna, juga sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Gereja Santa Clara Bekasi Utara prosesnya sudah dianggap selesai. Pemerintah harus konsisten berada di tengah keberagaman umat beragama di Kota Bekasi," katanya.

Rangkaian kebijakan itu pun telah mengantarkan Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu dinobatkan sebagai Bapak Toleransi Umat Beragama pada 15 Januari 2017 oleh kaum Nasrani dalam perayaan Natal di Stadion Patriot Candrabhaga.

Toleransi tidak cukup hanya sampai di tataran kebijakan pemerintah, namun penting diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari individu warganya untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Hak pribadi bukan tidak terbatas, melainkan dibatasi oleh hak-hak dari pribadi lain. Ini adalah prinsip dasar toleransi yang perlu dipahami masyarakat," kata Rahmat.

Kerukunan Warga Kampung Sawah

Perlu kiranya masyarakat menyimak kerukunan hidup dan semangat kegotongroyongan di tengah heterogenitas warga Kampung Sawah yang berhasil mengantarkan Kelurahan Jatimurni di Kecamatan Pondok Melati tampil sebagai juara harapan dari regional II pada lomba kelurahan yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada Agustus 2016.

Kelurahan yang kala itu dipimpin Indrawaty Gita berhak atas bantuan program serta piagam yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada kesempatan Temu Karya Nasional 2016 di Jakarta, 15 Agustus 2016.

"Kerukunan yang sudah terbentuk layaknya catatan sejarah ini, menjadi poin plus penilaian karena bisa terjaga eksistensinya hingga sekarang. Pola-pola kerukunan seperti ini yang harus diangkat di skala lebih luas," kata Ketua Tim Klarifikasi Kelurahan Jatimurni David Yama dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Saat agenda klarifikasi penilaian tersebut, tim juri diajak melihat langsung simulasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di perkampungan berpopulasi sekitar 43.314 jiwa itu dengan mengedepankan konsep kerukunan. Salah satunya penyelenggaraan dialog kerukunan yang digelar perwakilan warga dari lintas agama dalam rangka membahas kondisi aktual yang tengah terjadi di lingkungannya hingga pencarian solusi untuk penanganan masalah tersebut.
 
Tim juri diajak melihat langsung peran radio komunitas "Suara Kampung Sawah" yang berperan sebagai media informasi warga sekaligus sosialisasi program pemerintah hingga kegiatan sosial yang diselenggarakan di lingkungan setempat.

"Saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri, disampaikan masjid mana saja yang menggelar berikut imam dan khotib yang bertugas. Saat ada acara demikian, warga non Muslim ikut berpartisipasi dengan mengatur keamanan juga membantu kelancaran parkir serta lalu lintas sekitar," kata tokoh masyarakat setempat Yacob Napiun.

Turut diperlihatkan juga acara "babarit" yang merupakan konsep modern dari pelaksanaan upacara sedekah bumi. Minimal setahun sekali, acara tersebut diselenggarakan sebagai bentuk syukur atas kebaikan yang diperoleh sepanjang tahunnya.

Berkaca dari budaya warga Kampung Sawah, toleransi merupakan simbol kompromi dari sebuah konfrontasi kelompok masyarakat untuk kemudian terjalin semangat bahu-membahu membela kepentingan bersama, menjaganya dan memperjuangkannya demi Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan.***

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017