BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Depok, Jawa Barat menyerahkan santunan kematian seorang buruh cuci yang meninggal walaupun baru selama dua bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Achiruddin di Depok, Selasa, mengatakan buruh cuci atas nama Rumondang Nababan, meninggal dunia sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dan iuran dibayarkan tokoh masyarakat Edison Lumban Toruan pada Oktober 2023. Ia meninggal dunia pada Desember 2023 atau terdaftar dua bulan sebagai peserta jaminan sosial itu.
Ia menyampaikan berbelasungkawa atas keluarga almarhumah dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok kampanye kerja keras bebas cemas di Pasar Cisalak
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan dengan iuran paling murah Rp16.800 per bulan dengan mendapat perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," kata dia.
Ia mengatakan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Secara total, iuran yang dibebankan kepada pekerja informal menjadi Rp36.800 per bulan, terdiri atas Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua.
Baca juga: BPJamsostek Depok sosialisasikan manfaat layanan tambahan
"Kami bukan lembaga yang mencari keuntungan maka walau baru terdaftar satu bulan, dua bulan atau satu hari pun tetap akan diberikan manfaat secara penuh," ujarnya.
Edison menyatakan turut berduka atas wafat Rumondang, sedangkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai nyata dengan 16.800 dan baru dua bulan terdaftar sudah bisa mendapat Rp42 juta.
"Saya ikut mendampingi penyerahan simbolis santunan tersebut," kata dia.
Ia mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sigap dalam merespons laporan kematian almarhumah tersebut, kemudian dapat langsung diproses santunan sehingga dapat segera diserahkan kepada keluarga almarhumah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok lindungi bagi peserta turnamen bulu tangkis FISIP UI
"Semoga santunan ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga almarhumah Ibu Rumondang Nababan untuk melanjutkan perekonomian ke depan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Pada kesempatan itu, Edward Amrin, suami almarhumah, mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan serta bantuan dari tokoh masyarakat Kota Depok itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Achiruddin di Depok, Selasa, mengatakan buruh cuci atas nama Rumondang Nababan, meninggal dunia sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dan iuran dibayarkan tokoh masyarakat Edison Lumban Toruan pada Oktober 2023. Ia meninggal dunia pada Desember 2023 atau terdaftar dua bulan sebagai peserta jaminan sosial itu.
Ia menyampaikan berbelasungkawa atas keluarga almarhumah dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok kampanye kerja keras bebas cemas di Pasar Cisalak
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan dengan iuran paling murah Rp16.800 per bulan dengan mendapat perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," kata dia.
Ia mengatakan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Secara total, iuran yang dibebankan kepada pekerja informal menjadi Rp36.800 per bulan, terdiri atas Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua.
Baca juga: BPJamsostek Depok sosialisasikan manfaat layanan tambahan
"Kami bukan lembaga yang mencari keuntungan maka walau baru terdaftar satu bulan, dua bulan atau satu hari pun tetap akan diberikan manfaat secara penuh," ujarnya.
Edison menyatakan turut berduka atas wafat Rumondang, sedangkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai nyata dengan 16.800 dan baru dua bulan terdaftar sudah bisa mendapat Rp42 juta.
"Saya ikut mendampingi penyerahan simbolis santunan tersebut," kata dia.
Ia mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sigap dalam merespons laporan kematian almarhumah tersebut, kemudian dapat langsung diproses santunan sehingga dapat segera diserahkan kepada keluarga almarhumah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok lindungi bagi peserta turnamen bulu tangkis FISIP UI
"Semoga santunan ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga almarhumah Ibu Rumondang Nababan untuk melanjutkan perekonomian ke depan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Pada kesempatan itu, Edward Amrin, suami almarhumah, mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan serta bantuan dari tokoh masyarakat Kota Depok itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024