Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di daerah itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan koordinasi dilakukan mengingat kewenangan perizinan terkait pertambangan atau galian C berada di ranah pemerintah provinsi.
"Termasuk di Kabupaten Bekasi, karena sejak kewenangan soal izin pertambangan atau galian C ini ditarik ke provinsi, Satpol PP yang ada di setiap daerah termasuk di kita tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan maupun penertiban," katanya di Cikarang, Minggu.
Baca juga: Tidak berizin, Wagub Jabar tutup lokasi galian tanah merah di Bekasi
Dirinya mengaku berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak ditemukan aktivitas penambangan berupa penggalian pasir maupun tanah timbun di wilayah itu. Salah satunya berada di Desa Wibawulya, Kecamatan Cibarusah.
"Kami menyayangkan galian C ilegal yang sudah beroperasi tidak melakukan langkah membuat izin dahulu dan ini akan diberhentikan karena tak berizin. Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk melakukan tindakan," katanya.
Surya menyebutkan selain tidak ada pendapatan daerah yang diperoleh, aktivitas penambangan tersebut juga membuat banyak infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah rusak karena truk-truk yang digunakan memiliki tonase besar.
Baca juga: KLHK tetapkan status tersangka pada penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN
"Semua yang kita tindak karena adanya informasi dari masyarakat. Kita tutup selama tidak memiliki izin dan tidak memberikan retribusi untuk pendapatan daerah," katanya.
Aktivitas tidak berizin itu juga tentu melanggar ketentuan perundang-undangan terutama berkaitan dengan lingkungan hidup mengingat kegiatan penambangan ilegal berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan di sekitar area penambangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan koordinasi dilakukan mengingat kewenangan perizinan terkait pertambangan atau galian C berada di ranah pemerintah provinsi.
"Termasuk di Kabupaten Bekasi, karena sejak kewenangan soal izin pertambangan atau galian C ini ditarik ke provinsi, Satpol PP yang ada di setiap daerah termasuk di kita tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan maupun penertiban," katanya di Cikarang, Minggu.
Baca juga: Tidak berizin, Wagub Jabar tutup lokasi galian tanah merah di Bekasi
Dirinya mengaku berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak ditemukan aktivitas penambangan berupa penggalian pasir maupun tanah timbun di wilayah itu. Salah satunya berada di Desa Wibawulya, Kecamatan Cibarusah.
"Kami menyayangkan galian C ilegal yang sudah beroperasi tidak melakukan langkah membuat izin dahulu dan ini akan diberhentikan karena tak berizin. Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk melakukan tindakan," katanya.
Surya menyebutkan selain tidak ada pendapatan daerah yang diperoleh, aktivitas penambangan tersebut juga membuat banyak infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah rusak karena truk-truk yang digunakan memiliki tonase besar.
Baca juga: KLHK tetapkan status tersangka pada penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN
"Semua yang kita tindak karena adanya informasi dari masyarakat. Kita tutup selama tidak memiliki izin dan tidak memberikan retribusi untuk pendapatan daerah," katanya.
Aktivitas tidak berizin itu juga tentu melanggar ketentuan perundang-undangan terutama berkaitan dengan lingkungan hidup mengingat kegiatan penambangan ilegal berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan di sekitar area penambangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024