Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro krasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan salah satu Program Percepatan Reformasi Birokrasi yaitu Program Sistem Promosi Aparatur Sipil Negara secara terbuka, maka dengan ini Pemerintah Kota Bogor mengumumkan pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk jabatan lowong yaitu:

1.    Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor;

2.    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor;

3.    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor;

4.    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik  dan Persandian Kota Bogor.

Seleksi terbuka ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

1.    Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Aktif (tidak sedang dalam status Cuti diluar Tanggungan Negara);

2.    Pangkat golongan paling rendah Pembina IV.a

3.    Sekurang-kurangnya telah menduduki Jabatan Eselon III.A atau pangkat setara dalam jabatan fungsional madya;

4.    Berusia setinggi- tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun per 1 Juni 2017 bagi eselon III.a dan maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang sedang atau pernah menduduki Eselon II.b;

5.    Kualifikasi Pendidikan minimal Sarjana S-1, diutamakan Pendidikan S-2 (dibuktikan dengan Ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi);

6.    Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;

7.    Tidak sedang dalam status sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian / Kejaksaan RI;

8.    Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin Pegawai baik Tingkat Sedang maupun Berat;

9.    Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari Dokter / Rumah Sakit;

10.    Mendapat persetujuan resmi dari atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian (bagi pelamar dari luar Pemerintah Kota Bogor);

11.    Menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN) terakhir.

Persyaratan lengkap klik disini


(Advertorial)


Pewarta: Humas Kota Bogor

Editor : Imansyah


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017