Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelaskan duduk perkara mengenai cekcok antara personelnya dengan sopir truk angkutan khusus tambang.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah di Cibinong, Bogor, Jumat, mengungkapkan bahwa peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu terjadi di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (4/1) sekitar pukul 16.10 WIB.
Menurut dia, kejadian tersebut berawal ketika personel Dishub melakukan penertiban sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Baca juga: Dishub Bogor ubah lalu lintas sekitar Stasiun Bojonggede jadi satu arah
Baca juga: Dishub Bogor sosialisasikan Perbup baru tentang jam operasional truk tambang
Agus menyebutkan, anggota mencoba memutar balik truk tambang dari arah Kabupaten Tangerang menuju Kabupaten Bogor dengan alasan sudah di luar jam operasional, yakni pukul 13.00 WIB-16.00 WIB.
"Terdapat seorang pengemudi berinisial ME yang tidak terima ketika diarahkan untuk putar balik,” ungkap Agus.
Kemudian, kata dia, ME dengan sengaja menyenggolkan kendaraannya ke personel Dishub yang bertugas hingga tubuh petugas tersebut terkena badan truk. Peristiwa tersebut memancing perhatian personel lain yang juga ada di lokasi.
Baca juga: Dishub Bogor evaluasi sepekan berlakukan rekayasa lalin sistem kanalisasi 2:1 Jalur Dramaga
"Akibat hal tersebut terjadi ketegangan antara personel Dishub dengan pengemudi angkutan tambang," jelasnya.
Di akhir keributan, Agus menyebut pengemudi ME merasa tak terima dan mengancam personel Dishub dengan kata kasar.
"Pengemudi mengancam kepada personel dengan mengeluarkan kata-kata ‘Awas sia nyah jeleuken sia kapanggih di luar jeng aing’ (awas kamu ya, ketemu saya di luar)," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah di Cibinong, Bogor, Jumat, mengungkapkan bahwa peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu terjadi di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (4/1) sekitar pukul 16.10 WIB.
Menurut dia, kejadian tersebut berawal ketika personel Dishub melakukan penertiban sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Baca juga: Dishub Bogor ubah lalu lintas sekitar Stasiun Bojonggede jadi satu arah
Baca juga: Dishub Bogor sosialisasikan Perbup baru tentang jam operasional truk tambang
Agus menyebutkan, anggota mencoba memutar balik truk tambang dari arah Kabupaten Tangerang menuju Kabupaten Bogor dengan alasan sudah di luar jam operasional, yakni pukul 13.00 WIB-16.00 WIB.
"Terdapat seorang pengemudi berinisial ME yang tidak terima ketika diarahkan untuk putar balik,” ungkap Agus.
Kemudian, kata dia, ME dengan sengaja menyenggolkan kendaraannya ke personel Dishub yang bertugas hingga tubuh petugas tersebut terkena badan truk. Peristiwa tersebut memancing perhatian personel lain yang juga ada di lokasi.
Baca juga: Dishub Bogor evaluasi sepekan berlakukan rekayasa lalin sistem kanalisasi 2:1 Jalur Dramaga
"Akibat hal tersebut terjadi ketegangan antara personel Dishub dengan pengemudi angkutan tambang," jelasnya.
Di akhir keributan, Agus menyebut pengemudi ME merasa tak terima dan mengancam personel Dishub dengan kata kasar.
"Pengemudi mengancam kepada personel dengan mengeluarkan kata-kata ‘Awas sia nyah jeleuken sia kapanggih di luar jeng aing’ (awas kamu ya, ketemu saya di luar)," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024