Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang remaja yang berstatus sebagai pelajar berusia 18 tahun asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kepemilikan senjata tajam ilegal pada Rabu, (3/1).
 
"Penangkapan tersangka ini kami lakukan pada Minggu, (31/12/2023) setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan segerombolan remaja yang melakukan penyerangan dan perusakan di Kampung Cipeundeuy, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Rabu.
 
Menurut Bagus, setelah dikembangkan, Unit Reskrim Polsek Gunungguruh berhasil menggerebek sebuah saung yang digunakan oleh sejumlah remaja untuk pesta minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Gunungguruh. Hasil penggerebekan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti selain miras juga ditemukan adanya senjata tajam.
 
Para remaja yang mayoritas masih berusia belasan tahun itu kemudian dibawa ke Mapolsek Gunungguruh untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan akhirnya satu remaja ditetapkan menjadi tersangka karena kasus kepemilikan senjata tajam ilegal.
 
Sementara beberapa lainnya diharuskan wajib lapor kepada pihak Polsek Gunungguruh. Penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai sekelompok remaja yang tengah berpesta miras dan membawa senjata tajam di sebuah saung di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
 
Sekelompok remaja laki-laki yang sedang melakukan pesta miras dengan membawa berbagai jenis senjata tajam yang diduga akan melakukan konvoi dan tawuran.
 
Warga sudah resah dengan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan pemuda, karena beberapa waktu lalu terjadi kasus perusakan sepeda motor milik warga yang diduga dilakukan oleh kelompok remaja.
 
Berdasarkan keterangan saksi dari warga di lokasi sepeda motor yang dirusak itu jenis Honda CRF milik warga yang dilakukan oleh tiga orang, di mana terduga pelakunya saat dilakukan penggerebekan saung tersebut sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat dan Honda Revo.
 
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah pelaku lainnya yang diduga telah melakukan perusakan. Kepada warga diimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui ada aksi yang berpotensi terjadinya kasus kriminal agar bisa dengan cepat ditangani dan pelakunya ditangkap.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Remaja ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024