Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas.
Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sulastio di Depok, Selasa mengatakan dalam melaksanakan kampanye, setiap peserta pemilu harus menaati sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar berjalan kondusif.
Ia mengatakan pelaksanaan kampanye juga wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu dan KPU Kota Depok sebagai tembusan.
Hingga kini, Bawaslu Kota Depok melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik.
Baca juga: Bawaslu Depok lakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke TPS
Baca juga: Bawaslu Depok antisipasi politik uang pada Pemilu 2024
Ia mengatakan walaupun masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan pengawas belum menyerahkan STTP. Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Depok telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.
"Tentunya kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Depok, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.
Baca juga: Bawaslu Depok awasi 5.570 TPS pada Pemilu 2024
Terkait Alat bantu Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kota Depok telah menindaklanjuti pelaporan perusakan APK, seperti perusakan salah satu APK milik salah satu caleg daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Bojongsari dan Sawangan.
Laporan tersebut telah dikembalikan Bawaslu ke pelapor untuk dilengkapi sesuai syarat formil dan materiil. Statusnya belum bisa teregister karena belum sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sulastio di Depok, Selasa mengatakan dalam melaksanakan kampanye, setiap peserta pemilu harus menaati sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar berjalan kondusif.
Ia mengatakan pelaksanaan kampanye juga wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu dan KPU Kota Depok sebagai tembusan.
Hingga kini, Bawaslu Kota Depok melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik.
Baca juga: Bawaslu Depok lakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke TPS
Baca juga: Bawaslu Depok antisipasi politik uang pada Pemilu 2024
Ia mengatakan walaupun masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan pengawas belum menyerahkan STTP. Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Depok telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.
"Tentunya kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Depok, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.
Baca juga: Bawaslu Depok awasi 5.570 TPS pada Pemilu 2024
Terkait Alat bantu Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kota Depok telah menindaklanjuti pelaporan perusakan APK, seperti perusakan salah satu APK milik salah satu caleg daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Bojongsari dan Sawangan.
Laporan tersebut telah dikembalikan Bawaslu ke pelapor untuk dilengkapi sesuai syarat formil dan materiil. Statusnya belum bisa teregister karena belum sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024